16 September 2026

Akad Hawalah: Cara Syariah Selesaikan Utang Piutang

Akad Hawalah: Cara Syariah Selesaikan Utang Piutang

Dalam menjalankan usaha, berutang kepada pemasok memang bisa terjadi, entah karena ada kebutuhan usaha yang mendesak atau karena modal yang tersedia belum cukup. 

Di sisi lain, sebagai pengusaha, kamu juga mungkin sering berada di posisi memberi utang kepada pelanggan yang belum melunasi pembeliannya.

Nah, coba bayangkan kalau kedua situasi tersebut terjadi bersamaan. Kamu punya utang kepada pemasok, tetapi di sisi lain juga punya piutang dari pelanggan dengan jumlah yang sama. 

Daripada menunggu pelanggan melunasi utangnya dulu baru kamu bisa bayar ke pemasok, kamu bisa mengalihkan kewajiban pembayaran tersebut. 

Jadi, pelanggan yang punya utang kepadamu bisa langsung membayar ke pemasok sesuai kesepakatan, tanpa kamu harus jadi perantara pembayaran di tengah-tengah. 

Ternyata, praktik semacam ini disebut sebagai akad hawalah. Akad hawalah adalah salah satu jenis akad dalam pembiayaan syariah yang berkaitan dengan pengalihan utang atau hak tagih dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Lalu, bagaimana rukun, syarat, jenis, dan manfaat akad hawalah? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini sampai akhir.

Definisi Akad Hawalah

Secara bahasa, kata hawalah berasal dari tahawwul yang berarti berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan. 

Jadi, bisa dikatakan akad hawalah adalah konsep pengalihan tanggung jawab utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang juga memiliki kewajiban utang kepadanya.

Di Indonesia, ketentuan mengenai hawalah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. 

Fatwa ini menjadi salah satu pedoman dalam penerapan hawalah di lembaga keuangan syariah, misalnya dalam transaksi pembiayaan atau pembayaran agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. 

Baca juga: Akad Ijarah: Definisi, Rukun, Syarat, Jenis, dan Contohnya 

Rukun dan Syarat Akad Hawalah

Supaya sah menurut syariat, terdapat rukun yang wajib dipenuhi. Beberapa rukun dalam akad hawalah adalah:

- Muhil, yaitu pihak yang awalnya memiliki utang dan ingin mengalihkan kewajibannya kepada pihak lain.

- Muhal, yaitu pihak yang memiliki hak untuk menerima pelunasan dari muhil.

- Muhal alaih, yaitu pihak ketiga yang menerima pengalihan kewajiban pembayaran utang tersebut.

- Utang, yaitu kewajiban yang menjadi objek pengalihan dalam akad hawalah.

- Sighat, yaitu ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan pengalihan utang.

Selain rukun di atas, ada juga syarat tambahan yang perlu dipenuhi dalam akad hawalah, di antaranya yaitu:

- Setiap pihak yang terlibat harus berakal sehat, sudah balig, dan melakukan akad atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.

- Pengalihan utang harus disepakati oleh semua pihak, termasuk muhal alaih yang secara sadar menerima kewajiban baru tersebut.

- Muhal alaih wajib memiliki kemampuan finansial yang memadai, sebab jika muhal alaih ternyata tidak sanggup membayar, tujuan pengalihan utang ini tidak akan tercapai.

- Utang yang dialihkan harus jelas, baik dari segi jumlah maupun jenisnya sehingga semua pihak mengetahui dengan pasti kewajiban yang harus dipenuhi.

- Jenis dan nilai utang pengganti harus setara dengan utang awal. Misalnya, jika utang awal berbentuk emas, pelunasan oleh muhal alaih juga harus berbentuk emas atau senilai dengan emas tersebut.

- Utang yang dipindahkan tetap harus berada dalam jaminan pelunasan supaya hak muhal untuk menagih kepada muhal alaih tetap terlindungi setelah akad disepakati.

Jenis Jenis Akad Hawalah

Setelah mengetahui definisi, rukun, dan syarat akad hawalah, kamu juga perlu memahami jenis-jenisnya. Beberapa jenis akad hawalah adalah sebagai berikut:

1. Hawalah Dayn

Hawalah dayn artinya kewajiban membayar utang dipindahkan ke pihak lain. Misalnya, kamu punya utang bahan baku 2 juta rupiah ke pemasok. Lalu, ada pihak lain yang bersedia menggantikan posisimu untuk melunasi utang tersebut. 

Setelah pengalihan ini disepakati, pemasok akan menagih ke pihak pengganti itu, bukan lagi ke kamu.

2. Hawalah Haq

Hawalah haq artinya hak untuk menagih utang yang dipindahkan, bukan kewajiban membayarnya. 

Misalnya, kamu punya piutang kepada pelanggan yang belum melunasi pembeliannya, lalu kamu mengalihkan hak menagihnya kepada pemasok sehingga nanti pemasok yang menagih langsung kepada pelanggan tersebut. 

3. Hawalah Muqayyadah

Hawalah muqayyadah artinya pengalihan utang yang dipakai sebagai cara untuk menyelesaikan utang lain yang sudah ada. 

Misalnya, kamu punya utang ke pemasok dan kebetulan pelanggan kamu juga punya utang ke kamu dengan jumlah yang sama. 

Kamu bisa mengalihkan hak tagih ke pelanggan itu sebagai bentuk pelunasan utangmu sendiri ke pemasok, jadi bukan hanya soal "pemasok yang menagih", tapi status utangmu ke pemasok langsung lunas begitu pengalihan tersebut disepakati. 

4. Hawalah Muthlaqah 

Hawalah muthlaqah artinya pengalihan utang yang berdiri sendiri, tanpa dikaitkan dengan utang lain apa pun. 

Misalnya, kamu punya utang ke pemasok, kemudian ada pihak lain yang bersedia melunasi utang tersebut atas dasar kesepakatan atau kebaikan hati, bukan karena pihak tersebut memiliki utang kepadamu. 

Jadi, pengalihannya murni memindahkan kewajiban pembayaran, tanpa melibatkan utang-piutang lain sebagai latar belakangnya.

Baca juga: Modal Usaha Syariah dari PNM: Syarat, Akad, Plafon, dan Prosedur

Manfaat Akad Hawalah

Sebagai rangkuman, berikut sejumlah manfaat akad hawalah yang dapat menjadi pertimbangan kamu untuk menggunakan akad ini sesuai kebutuhan: 

- Membantu pihak yang berpiutang memperoleh haknya lebih cepat tanpa harus menunggu kemampuan membayar dari pihak yang berutang secara langsung.

- Mengurangi risiko sengketa karena tanggung jawab pelunasan sudah jelas berpindah ke pihak yang disepakati bersama, lengkap dengan ijab kabul yang disaksikan.

- Menjaga hubungan baik antarpihak karena persoalan utang-piutang diselesaikan lewat kesepakatan, bukan lewat penagihan yang memaksa.

- Sejalan dengan prinsip syariah karena tidak melibatkan bunga maupun unsur ketidakjelasan atau gharar dalam prosesnya.

Nah, dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa akad hawalah bisa menjadi solusi yang tepat, baik saat kamu punya utang yang ingin dialihkan ke pihak lain, maupun saat kamu punya piutang yang ingin dialihkan hak tagihnya. 

Dengan hawalah, kamu tidak perlu lagi menagih langsung kepada pihak yang awalnya berutang karena hak tagihmu sudah beralih ke pihak yang baru. 

Urusan utang piutang pun tuntas sehingga kamu bisa lebih fokus menyusun strategi untuk mengembangkan usahamu ke depannya.

Nah, kalau kamu sedang membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik itu untuk membeli stok barang, menambah peralatan usaha, atau memenuhi kebutuhan operasional lainnya, kamu bisa bergabung menjadi nasabah PNM ULaMM Syariah.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM ialah lembaga keuangan nonbank milik BUMN yang masuk dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah kelolaan Danantara. 

Dengan menjadi nasabah PNM ULaMM Syariah, kamu tidak hanya mendapatkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan usaha, tetapi juga memperoleh pendampingan untuk membantu mengembangkan usahamu.

Selaras dengan kampanye Melayani Sepenuh Hati, PNM menyelenggarakan pelatihan tentang keuangan, bisnis, dan teknologi digital lewat program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).

Melalui pelatihan ini, kamu bisa belajar cara mengatur keuangan, mempromosikan produk, dan memanfaatkan teknologi untuk memasarkan usaha. Dengan begitu, kamu bisa lebih mudah mengelola dan mengembangkan usahamu ke depannya. 

Perlu diingat bahwa PNM tidak memfasilitasi pinjaman online melalui aplikasi ataupun situs web apa pun. 

Jika kamu berminat mengajukan pembiayaan PNM ULaMM Syariah, kamu bisa mendatangi kantor cabang PNM terdekat, mengakses situs web resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di 1500-654. Pastikan kamu senantiasa memakai layanan serta informasi resmi PNM agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan PNM.

Baca juga: 2 Pinjaman Syariah Tanpa Riba untuk Usaha Kecil dari PNM