10 June 2026

14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya

14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya

Memahami jenis akad dalam ekonomi syariah menjadi hal penting sebelum kamu menggunakan berbagai layanan keuangan berbasis syariah. 

Pasalnya, setiap produk pembiayaan syariah maupun layanan perbankan syariah memiliki akad yang berbeda sesuai tujuan, mekanisme transaksi, serta prinsip syariah yang mendasarinya.

Melalui akad yang tepat, setiap transaksi dapat berlangsung secara transparan, adil, dan terhindar dari unsur yang dilarang dalam syariat Islam. Tidak hanya digunakan dalam perbankan, akad syariah juga diterapkan dalam kegiatan investasi, pembiayaan usaha, hingga kerja sama bisnis.

Lalu, apa saja jenis akad dalam ekonomi syariah yang umum digunakan? Simak penjelasan lengkapnya sampai akhir.

14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

Dalam praktik ekonomi Islam, terdapat berbagai macam-macam akad yang memiliki fungsi dan karakteristik berbeda. Beberapa akad digunakan untuk transaksi jual beli, sementara yang lain diterapkan dalam kerja sama usaha, penitipan dana, pemberian kuasa, hingga penjaminan.

Pemahaman mengenai berbagai akad ini dapat membantu kamu mengenali mekanisme transaksi yang digunakan dalam produk keuangan syariah sehingga dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Akad Salam

Akad salam merupakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui sistem pemesanan barang. Dalam akad ini, pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu, sedangkan barang yang dipesan akan diserahkan oleh penjual pada waktu yang telah disepakati.

Akad salam banyak digunakan pada sektor pertanian karena memungkinkan petani memperoleh modal lebih awal untuk kebutuhan produksi. 

Barang yang akan diserahkan harus dijelaskan secara rinci sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakjelasan di kemudian hari.

2. Akad Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan dengan menyepakati harga pokok barang beserta keuntungan yang diperoleh penjual. Seluruh informasi terkait harga, margin keuntungan, jumlah, dan spesifikasi barang harus diketahui kedua belah pihak sebelum akad berlangsung.

Dalam praktik akad bank syariah, murabahah menjadi salah satu akad yang paling sering digunakan untuk pembiayaan pembelian barang. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

3. Akad Musyarakah

Dalam akad musyarakah, setiap pihak menyertakan sejumlah modal untuk membiayai kegiatan usaha yang dijalankan secara bersama. Keuntungan yang dihasilkan tidak dibagi secara sembarangan, melainkan mengikuti proporsi atau mekanisme pembagian yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, apabila terjadi kerugian, pembagiannya dilakukan sesuai proporsi modal yang disertakan oleh masing-masing pihak. Akad ini sering digunakan untuk pembiayaan usaha dan proyek produktif.

4. Akad Istishna

Istishna adalah akad pemesanan barang yang harus diproduksi atau dibuat terlebih dahulu sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Barang tersebut belum tersedia saat akad dilakukan sehingga pembuatannya dilakukan setelah adanya kesepakatan.

Mekanisme pembayaran dalam akad istishna cukup fleksibel karena dapat dilakukan di awal, secara bertahap, maupun setelah barang selesai dibuat dan diserahkan kepada pemesan.

Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya

5. Akad Wadiah

Wadiah merupakan akad penitipan yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain untuk menjaga dan menyimpan harta atau barang miliknya. Pihak penerima titipan berkewajiban menjaga barang tersebut dan mengembalikannya ketika diminta oleh pemiliknya.

Dalam industri keuangan syariah, akad wadiah sering diterapkan pada produk simpanan atau rekening yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah.

6. Akad Wakalah

Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk mewakili pelaksanaan suatu urusan tertentu. Dengan adanya akad ini, pihak yang menerima kuasa dapat bertindak atas nama pemberi kuasa sesuai batas kewenangan yang telah ditetapkan.

Penerapan wakalah banyak ditemukan dalam kegiatan administrasi, pengadaan barang, transaksi perdagangan, maupun layanan keuangan syariah.

7. Akad Ju'alah

Ju'alah merupakan akad yang berisi janji pemberian imbalan kepada seseorang atas keberhasilan menyelesaikan pekerjaan atau mencapai hasil tertentu. Imbalan tersebut baru diberikan apabila tugas yang menjadi objek perjanjian berhasil diselesaikan.

Akad ini umumnya digunakan dalam kegiatan yang berorientasi pada hasil, seperti pencarian barang yang hilang, jasa perantara, atau pekerjaan tertentu yang memiliki target jelas.

8. Akad Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa yang memberikan hak kepada seseorang untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati.

Dalam perkembangannya, terdapat bentuk ijarah yang memungkinkan penyewa memiliki barang tersebut setelah masa sewa berakhir. Skema ini banyak dimanfaatkan dalam pembiayaan aset atau barang modal.

Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam

9. Akad Qardh

Qardh merupakan akad pinjaman yang mewajibkan penerima dana mengembalikan sejumlah pokok pinjaman sesuai kesepakatan. Dalam akad ini tidak terdapat tambahan keuntungan yang menjadi kewajiban peminjam.

Karena bertujuan membantu pihak yang membutuhkan dana, qardh sering digunakan untuk pembiayaan sosial maupun kebutuhan mendesak yang bersifat jangka pendek.

10. Akad Rahn

Rahn adalah akad gadai yang menggunakan suatu barang sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan. Barang tersebut berfungsi sebagai bentuk pengamanan apabila pihak penerima dana tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, pihak yang menerima jaminan tidak diperbolehkan memanfaatkan barang gadai tersebut untuk kepentingan pribadi, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan biaya penyimpanan atau pemeliharaan.

11. Akad Hawalah

Hawalah merupakan akad pengalihan utang atau kewajiban pembayaran dari satu pihak kepada pihak lainnya. Dengan adanya pengalihan tersebut, tanggung jawab pembayaran berpindah kepada pihak yang menerima pengalihan.

Akad ini dapat digunakan untuk mempermudah penyelesaian kewajiban keuangan selama pelaksanaannya tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah.

12. Akad Kafalah

Kafalah adalah akad penjaminan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga untuk menjamin kewajiban pihak lain. Apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka penanggung bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Akad ini sering digunakan dalam berbagai kebutuhan bisnis, seperti jaminan proyek, jaminan pembayaran, maupun keikutsertaan dalam proses tender.

13. Akad Syirkah

Syirkah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Setiap pihak dapat memberikan kontribusi berupa modal, tenaga, keahlian, atau kombinasi dari ketiganya.

Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan yang dibuat sejak awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai kontribusi yang diberikan masing-masing pihak.

14. Akad Mudarabah

Mudarabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya bertugas mengelola usaha yang dijalankan.

Keuntungan usaha dibagikan sesuai nisbah yang telah disepakati. Apabila usaha mengalami kerugian yang terjadi karena risiko bisnis yang wajar, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak penyedia modal. 

Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika kerugian timbul akibat kesalahan, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian pengelola usaha.

Demikian penjelasan tentang jenis akad dalam ekonomi syariah, mulai dari akad yang digunakan dalam transaksi jual beli, kerja sama usaha, penitipan, penjaminan, hingga pembiayaan.

Dengan memahami macam-macam akad, kamu dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Pemahaman mengenai akad juga penting ketika kamu membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha. 

Sebab, setiap produk pembiayaan syariah memiliki mekanisme yang berbeda sesuai akad yang digunakan sehingga transparansi dan kejelasan transaksi dapat terjaga sejak awal.

Salah satu program pembiayaan yang menerapkan prinsip syariah adalah PNM Mekaar Syariah

Pinjaman modal usaha ini menggunakan akad murabahah, wakalah, dan wadiah yang dijalankan sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Untuk menjadi nasabah PNM Mekaar Syariah, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Program ini ditujukan bagi perempuan Warga Negara Indonesia berusia 18–63 tahun yang telah memiliki usaha maupun yang berencana memulai usaha.

Selain itu, calon nasabah juga perlu membentuk kelompok yang terdiri dari minimal 10 orang serta bersedia mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan sebagai bagian dari pendampingan dan pengembangan usaha yang diberikan oleh PNM.

Kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP dan Kartu Keluarga. Bagi calon nasabah yang telah menikah, diperlukan persetujuan atau izin dari suami sebagai salah satu syarat dalam proses pengajuan pembiayaan.

Dengan adanya pinjaman modal usaha syariah tersebut, PNM akan terus Melayani Sepenuh Hati dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dan pengembangan usaha nasabah.

Untuk memperoleh informasi terkini mengenai pembiayaan, kegiatan pendampingan usaha, maupun layanan lainnya, kamu dapat secara berkala mengakses kanal resmi PNM, baik melalui website, media sosial resmi, maupun layanan pelanggan PNM di nomor 1500-654.

Saatnya mengembangkan usaha dengan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah agar lebih berkah. 

Segera ajukan PNM Mekaar Syariah di kantor cabang PNM terdekat dan dapatkan kesempatan memperoleh modal usaha sekaligus pendampingan untuk membantu usaha berkembang lebih optimal!

Baca juga: Mengenal Berbagai Program Pengembangan Usaha PNM dan Manfaatnya