Rapat Umum Pemegang Saham & Dewan Komite

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan.
  3. Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yang akan dilakukan manajemen.

RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan supervisi dan memberikan saran kepada Direksi menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan Perseroan maupun pelaksanaan pengelolaan Perseroan pada umumnya. Susunan Dewan Komisaris PNM sesuai dengan nomenklatur nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani adalah sebagai berikut:

1. Dradjad Hari Wibowo* (Komisaris Utama)
2. Veronica Colondam (Komisaris Independen)
3. Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
4. Nurhaida (Komisaris Independen)
5. Anas Puji Istanto* (Komisaris)
6. Ardhya Pratiwi Setiowati* (Komisaris)


note: * jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK

Komite Audit

Komite Audit Perseroan adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta tugas-tugas lain dalam rangka mendukung fungsi pengawasan dan penasihatan yang dilakukan Dewan Komisaris. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan. Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan khususnya dalam memastikan terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabel, responsible, independen, dan fair (TARIF).

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) dibentuk oleh Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Komite Pemantau Manajemen Risiko bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Telah ditetapkan berdasarkan SK-003/PNM-KOM/II/2025 Tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:

  1. Ketua : Ariesta Krisnawan (Komisaris Independen PT PNM)
  2. Wakil Ketua : Veronica Colondam (Komisaris Independen PT PNM)
  3. Anggota : Parman Nataatmadja (Komisaris PT PNM)
  4. Anggota : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris PT PNM)
  5. Anggota : Meidyah Indreswari (Non Komisaris)
  6. Anggota : Bintoro Nurcahyo (Non Komisaris)

Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memperkuat fungsi pengawasan (oversight) guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Perusahaan secara terintegrasi.

Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk berdasarkan Peraturan OJK nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi SIgnifikan Badan Usaha Milik Negara.

Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut:

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ditetapkan berdasarkan nomenlaktur nomor SK-002/PNM-DPS/VII/25 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS Charter memutuskan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani.

Anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani :

Ketua: Prof. Dr. KH. Didin Hafhiddudin, M.Sc
Anggota: Prof. Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec.

Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

 

Direksi

Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Susunan Dewan Direksi PNM sesuai dengan nomenlaktur SK-194/MBU/07/2025 dan 2265- DIR/HBS/07/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani adalah sebagai berikut:

1. Arief Mulyadi (Direktur Utama)
2. Sunar Basuki (Direktur Operasional)
3. Kindaris (Direktur Bisnis)
4. Yusron Avivi (Direktur Digital dan Teknologi Informasi)
5. Sahat Pangabahan Pangaribuan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko)*
6. Henry Yunus Kamang Pangemanan (Direktur Human Capital dan Kepatuhan)*

note: * jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK


Sekilas Tentang
PT PNM