Rapat Umum Pemegang Saham & Dewan Komite

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi perusahaan yang memegang segala kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. RUPS memiliki kewenangan antara lain:

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi atas pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam mengelola Perseroan.
  3. Melakukan pengubahan atas Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Menyetujui atau menolak berbagai usulan terkait dengan aksi korporasi dan kebijakan strategis yang akan dilakukan manajemen.

RUPS dilaksanakan secara rutin satu kali dalam setahun (RUPS Tahunan). Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dapat dilaksanakan.

Dewan Komisaris

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR SK-195/MBU/07/2025
NOMOR 2266-DIR/HBS/07/2025

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PERMODALAN NASIONAL MADANI,

Menimbang :

  • A. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Nomor SK-304/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020, Nomor SK-120/MBU/04/2021 tanggal 16 April 2021, dan Nomor SK-164/MBU/07/2024 dan 1259-DIR/HCB/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, telah ditetapkan susunan keanggotaan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  • B. bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Parman Nataatmadja sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. pada tanggal 24 Maret 2025 maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Permodalan Nasional Madani terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025 dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  • C. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu memberhentikan Sdr. Arif Rahman Hakim dan Sdr. Ariesta Krisnawan masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat pengganti-penggantinya;
  • D. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  • E. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
  • F. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
  4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375;
  5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
  6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Maret 2025;
  7. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani berdasarkan Akta Notaris Ida Sofia, SH Nomor 1 tanggal 1 Juni 1998, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Hadijah, SH Nomor 18 tanggal 07 Juni 2023;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Parman Nataatmadja sebagai Komisaris PT Permodalan Nasional Madani yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-304/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020, terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA : Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani:

  • Arif Rahman Hakim — Komisaris Utama
  • Ariesta Krisnawan — Komisaris Independen

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Nomor SK-120/MBU/04/2021 tanggal 16 April 2021, dan Nomor SK-164/MBU/07/2024 dan 1259-DIR/HCB/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut.

KETIGA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani:

  • Dradjad Hari Wibowo — Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
  • Anas Puji Istanto — Komisaris
  • Ardhya Pratiwi Setiowati — Komisaris

KEEMPAT : Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

KELIMA : Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisaris setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

KEENAM : Meminta Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas calon anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA.

KETUJUH : Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.

KEDELAPAN : Memberikan kuasa kepada Direksi PT Permodalan Nasional Madani dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
  5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.;
  8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.;
  9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.;
  10. Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  11. Direksi PT Permodalan Nasional Madani;
  12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Juli 2025

 

Komite Audit

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

NOMOR: SK-008/PNM-KOM/VIII/2025 TENTANG

PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

DEWAN KOMISARIS

PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-013/PNM-KOM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan  Anggota-Anggota  Dewan  Komisaris PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  2. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang telah diperpanjang masa jabatannya untuk Periode Kedua berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-009/PNM-KOM/IX/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat penggantinya;
  3. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-007/PNM-KOM/IX/2022 tanggal 30 September 2022, serta memperhatikan kinerja dan perilaku Arief Maulana selama yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani untuk Periode Kedua;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pengangkatan Kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;

Mengingat  : 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  11. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) PT Permodalan Nasional Madani;
  12. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (BOC Charter);
  1. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Piagam Komite Audit;

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.

KESATU           : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan memberhentikan dengan hormat Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA             : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani:

  1. Dradjad Hari Wibowo -     sebagai Anggota Komite Audit;
  2. Slamet Rahayu - sebagai Anggota Komite Audit; KETIGA          :  Mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris

Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan masa jabatan adalah 2 (dua) tahun dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya pemberhentian, pengangkatan, dan pengangkatan kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA, maka susunan keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  1. Ketua :    Nurhaida (Komisaris Independen PT PNM)
  2. Anggota :    Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen  PT PNM)
  1. Anggota :    Slamet Rahayu (Non Komisaris)
  2. Anggota dan Sekretaris :    Arief Maulana (Non Komisaris)

KELIMA             : Tugas dan kewajiban Komite Audit ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Piagam Komite Audit.

KEENAM  : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KETUJUH  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEDELAPAN : Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 September 2025

 

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR : SK-007/PNM-KOM/VI/26

TENTANG

SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Menimbang :

  • A. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, telah dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani;
  • B. bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 8 Mei 2026 sebagaimana tertuang dalam Risalah RUPS Tahunan PT Permodalan Nasional Madani Nomor Ris-010/PNM-RISLN/V/26 tanggal 8 Mei 2026 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, telah ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  • C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  9. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-001/PNM-KOM/I/26 tentang Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris (BOC Charter);
  11. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-002/PNM-KOM/I/26 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI.

KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani:

  • Sdri. Veronica Colondam (Komisaris Independen) : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA : Mengangkat nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani:

  • Sdr. Temmy Satya Permana (Komisaris) : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

KETIGA : Dengan ditetapkannya pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, maka susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  • Ketua : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
  • Anggota : Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris)
  • Anggota : Temmy Satya Permana (Komisaris)
  • Anggota (merangkap Sekretaris) : Kepala Divisi HCS (Ex-Officio, Non Komisaris)

KEEMPAT : Tugas dan kewajiban Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.

KELIMA : Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

KEENAM : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-007/PNM-KOM/VIII/2025 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan Nasional Madani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH : Hal-hal teknis lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini, dapat diatur lebih lanjut tanpa mengubah ketentuan pokok dalam Surat Keputusan ini.

KEDELAPAN : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2026

 

Komite Pemantau Manajemen Risiko

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR : SK-010/PNM-KOM/VII/26

TENTANG

SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO

Menimbang :

  • A. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko Perusahaan, telah dibentuk Komite Pemantau Risiko;
  • B. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Sdri. Meidyah Indreswari sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-007/PNM-KOM/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani, serta dengan memperhatikan kinerja, kompetensi, dan perilaku yang bersangkutan selama menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko, maka dipandang perlu mengangkat kembali Sdri. Meidyah Indreswari sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
  • C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  8. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  9. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-016/PNM-KOM/XII/2024 tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-001/PNM-KOM/I/26 tentang Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris (BOC Charter).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE PEMANTAU RISIKO

KESATU : Mengangkat kembali Sdri. Meidyah Indreswari sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko untuk Periode Kedua dengan masa jabatan 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEDUA : Dengan ditetapkannya pengangkatan kembali Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko ditetapkan menjadi sebagai berikut:

  • Ketua : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
  • Anggota : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris)
  • Anggota : Marsudi Syuhud (Komisaris Independen)
  • Anggota : Temmy Satya Permana (Komisaris)
  • Anggota : Meidyah Indreswari (Non Komisaris)
  • Anggota (merangkap Sekretaris) : Bintoro Nurcahyo (Non Komisaris)

KETIGA : Tugas dan kewajiban Komite Pemantau Risiko ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Pemantau Risiko.

KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh dari pihak internal maupun pihak eksternal Perusahaan serta menggunakannya hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

KELIMA : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-006/PNM-KOM/VI/26 tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM : Hal-hal teknis lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini, dapat diatur lebih lanjut tanpa mengubah ketentuan pokok dalam Surat Keputusan ini.

KETUJUH : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 2026

 

Komite Tata Kelola Terintegrasi

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR : SK-008/PNM-KOM/VI/26

TENTANG

SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI

Menimbang :

  • A. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap konsistensi penerapan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan aspek keberlanjutan secara terintegrasi, telah dibentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;
  • B. bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Permodalan Nasional Madani tanggal 8 Mei 2026 sebagaimana tertuang dalam Risalah RUPS Tahunan PT Permodalan Nasional Madani Nomor Ris-010/PNM-RISLN/V/26 tanggal 8 Mei 2026 tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, telah ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  • C. bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PNM Investment Management sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Hadijah, SH Nomor 01 tanggal 01 April 2026, telah ditetapkan pengangkatan anggota Komisaris PT PNM Investment Management;
  • D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  9. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  10. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-008a/PNM-KOM/V/2024 tentang Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani;
  11. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-001/PNM-KOM/I/26 tentang Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris (BOC Charter).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI

KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani:

  • Sdr. Anas Puji Istanto (Komisaris) : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
  • Sdr. Dede Ariesta Andra (Komisaris Independen PT PNM IM) : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi

dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.

KEDUA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani:

  • Sdr. Marsudi Syuhud Permana (Komisaris Independen) : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
  • Sdri. Athea Sarastiani (Komisaris Independen PT PNM IM) : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi

KETIGA : Dengan ditetapkannya pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, maka susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  • Ketua : Nurhaida (Komisaris Independen PT PNM)
  • Anggota : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen PT PNM)
  • Anggota : Iwan Taufiq Purwanto (Komisaris PT PNM)
  • Anggota : Marsudi Syuhud (Komisaris Independen PT PNM)
  • Anggota : Harry Z. Soeratin (Non Komisaris)
  • Anggota (merangkap Sekretaris) : Sunarsip (Non Komisaris)
  • Anggota (Syariah) : Didin Hafidhuddin (Ketua Dewan Pengawas Syariah PT PNM)
  • Anggota : Didik Krisdiyanto (Komisaris Independen PT PNM VC)
  • Anggota : Athea Sarastiani (Komisaris Independen PT PNM IM)

KEEMPAT : Tugas dan kewajiban Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi.

KELIMA : Komite Tata Kelola Terintegrasi wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

KEENAM : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-009/PNM-KOM/IX/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Permodalan Nasional Madani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH : Hal-hal teknis lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini, dapat diatur lebih lanjut tanpa mengubah ketentuan pokok dalam Surat Keputusan ini.

KEDELAPAN : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2026

 

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ditetapkan berdasarkan nomenlaktur nomor SK-002/PNM-DPS/VII/25 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS Charter memutuskan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani.

Anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani :

Ketua: Prof. Dr. KH. Didin Hafhiddudin, M.Sc
Anggota: Prof. Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec.

Tugas DPS adalah untuk membantu melakukan pengawasan atas kegiatan unit-unit usaha di lingkungan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

 

Direksi

Direksi bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang ada untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai tujuan-tujuan Perseroan yang telah ditetapkan. Susunan Dewan Direksi PNM sesuai dengan nomenlaktur SK-194/MBU/07/2025 dan 2265- DIR/HBS/07/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Permodalan Nasional Madani adalah sebagai berikut:

1. Arief Mulyadi (Direktur Utama)
2. Sunar Basuki (Direktur Operasional)
3. Kindaris (Direktur Bisnis)
4. Yusron Avivi (Direktur Digital dan Teknologi Informasi)
5. Sahat Pangabahan Pangaribuan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko)*
6. Henry Yunus Kamang Pangemanan (Direktur Human Capital dan Kepatuhan)*

note: * jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK


Sekilas Tentang
PT PNM