16 September 2026

Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Cara melaporkan pinjol ilegal bisa dilakukan lewat tiga kanal utama, yaitu OJK melalui call center 157, kepolisian lewat kantor terdekat, dan Komdigi untuk pemblokiran aplikasi. 

Kalau kamu pengusaha UMKM yang sempat memakai pinjaman online untuk modal usaha dan sekarang malah terjebak utang sambil diteror penagih, kamu tidak sendirian. 

Banyak kasus serupa terjadi karena masyarakat belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sehingga tanpa sadar menggunakan layanan pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK. 

Tidak adanya pengawasan membuat praktik penagihan pinjol jenis ini sering melanggar aturan, misalnya mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi peminjam.

Nah, perlu kamu ketahui bahwa pinjol ilegal memang bisa dilaporkan. Ada dasar hukum yang melindungi korban, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta aturan OJK terkait perlindungan konsumen jasa keuangan. Jadi, kamu punya hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.

Cara Mengetahui Pinjol yang Digunakan Legal atau Ilegal

Sebelum membahas cara melaporkan pinjol ilegal lebih jauh, kamu perlu memastikan dulu status penyelenggara pinjaman yang kamu gunakan. 

Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK, bunga dan biaya tidak transparan, serta meminta akses berlebihan ke data ponselmu. Berikut hal yang bisa kamu lakukan untuk mengeceknya:

Cek melalui WhatsApp OJK:

1. Simpan nomor WhatsApp OJK 081-157-157-157.

2. Buka WhatsApp dan kirim nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek.

3. Tunggu balasan yang menunjukkan status legalitasnya.

Cek melalui website OJK:

- Bukadaftar penyelenggara LPBBTI berizin OJK.

- Unduh daftar penyelenggara LPBBTI berizin OJK.

- Buka file yang sudah diunduh, lalu cari nama aplikasi pinjol yang kamu gunakan.

- Cocokkan nama perusahaan dengan nama yang tercantum di aplikasi pinjol tersebut.

Hubungi OJK

Kalau statusnya masih belum jelas, kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan legalitas pinjol tersebut.

Kalau setelah dicek ternyata penyelenggara tersebut tidak ada di daftar resmi OJK, kamu bisa memastikan itu pinjol ilegal dan bisa melanjutkan ke tahap pelaporan.

Baca juga: Benarkah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Jawabannya

Data dan Bukti yang Perlu Disiapkan Sebelum Melapor

Bukti yang lengkap adalah syarat utama supaya laporan pinjol ilegal yang kamu ajukan bisa ditindaklanjuti pihak berwenang. Berikut jenis bukti yang perlu kamu siapkan.

Jenis Bukti

Contoh

Identitas platform

Nama aplikasi atau situs pinjol.

Kontak penagih

Nomor telepon atau WhatsApp penagih.

Bukti komunikasi

Screenshot percakapan dengan penagih.

Bukti transaksi

Bukti transfer peminjaman dan pembayaran.

Bukti ancaman

Screenshot atau rekaman ancaman dan intimidasi.

Kronologi kejadian

Urutan waktu, dari pengajuan pinjaman sampai teror terjadi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Setelah memastikan pinjol yang kamu gunakan ilegal dan mengumpulkan bukti yang diperlukan, kamu bisa melaporkannya kepada OJK, kepolisian, dan Komdigi. 

Kamu juga bisa membuat laporan ke ketiga pihak tersebut sekaligus agar penanganannya lebih menyeluruh, baik untuk pemblokiran aplikasi maupun proses hukum terhadap pelaku teror. 

1. Lapor ke OJK

Laporkan pinjol ilegal ke OJK agar aktivitas pinjol tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai kegiatan keuangan ilegal. Kamu bisa memilih beberapa cara untuk menyampaikan laporan, seperti berikut. 

- Hubungi call center OJK di nomor 157 pada jam kerja untuk menyampaikan kronologi secara lisan kepada petugas.

- Kirim pesan ke WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157, sertakan nama aplikasi, kronologi, dan bukti pendukung dalam bentuk screenshot atau dokumen.

- Kirim laporan lengkap lewat email ke konsumen@ojk.go.id, atau khusus untuk laporan yang mengarah ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, kirim ke satgaspasti@ojk.go.id.

- Isi formulir pengaduan daring lewat portal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id, lalu pilih menu pengaduan dan lengkapi data sesuai instruksi di laman tersebut.

Setelah laporan diterima, OJK akan memverifikasi data dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut. 

Kamu biasanya akan mendapat nomor tiket sebagai bukti laporan sudah masuk, jadi simpan baik-baik nomor tersebut untuk memantau perkembangan kasusmu.

2. Lapor ke Kepolisian

Kalau kamu sudah mengalami ancaman, teror, intimidasi, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, kamu juga perlu melapor ke kepolisian. Laporan ini ditujukan untuk menindak dugaan tindak pidana yang kamu alami. 

1. Datang ke kantor polisi terdekat, bisa Polsek atau Polres, dan sampaikan bahwa kamu ingin membuat laporan terkait tindak pidana yang dilakukan penyelenggara pinjol ilegal.

2. Bawa seluruh bukti fisik maupun digital, termasuk kartu identitas, kronologi tertulis, screenshot ancaman, dan bukti transaksi.

3. Ceritakan kejadian yang kamu alami kepada petugas. 

4. Kalau kotamu memiliki unit khusus kejahatan siber di kepolisian daerah, kamu juga bisa langsung mengarahkan laporan ke unit tersebut supaya penanganannya lebih fokus pada aspek digital dari kasus kamu.

3. Lapor ke Komdigi untuk Pemblokiran Aplikasi

Kamu juga bisa melaporkan aplikasi atau situs pinjol ilegal ke Komdigi. Tujuannya adalah agar sarana digital yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut dapat ditindaklanjuti untuk pemblokiran.

Saat membuat laporan, sertakan link aplikasi, situs, atau konten yang ingin kamu laporkan beserta bukti pendukungnya.

- Kirim laporan lewat email ke aduankonten@kominfo.go.id, sertakan link aplikasi atau situs pinjol ilegal yang kamu temukan.

- Bisa juga lewat WhatsApp resmi di nomor 08119224545 atau mengisi formulir di situs aduan konten resmi Komdigi.

Semua kanal di atas bersifat gratis, jadi kamu tidak perlu membayar pihak mana pun untuk memproses laporan. Kalau ada yang mengaku bisa mempercepat proses laporan dengan imbalan uang, sebaiknya diabaikan karena itu berpotensi jadi modus penipuan lanjutan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online / SLIK OJK Lewat iDebKu

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Melaporkan Pinjol Ilegal?

Setelah laporan dikirim, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan supaya kamu tetap terlindungi dan proses penanganan berjalan lancar.

- Simpan bukti laporan. Simpan nomor tiket atau dokumen pengaduan yang diberikan setelah laporan berhasil dikirim. Bukti ini penting kalau nanti kamu perlu menanyakan perkembangan kasus.

- Hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponselmu. Setelah melapor, sebaiknya hapus aplikasi tersebut dari ponsel kamu. Kalau perlu, atur ulang data ponsel supaya aplikasi tidak bisa lagi mengakses kontak, foto, atau data pribadi lainnya.

- Blokir semua kontak penagih. Jika bukti penagihan sudah kamu simpan, kamu bisa menghentikan komunikasi dengan penagih dengan memblokir nomor telepon atau akun WhatsApp yang digunakan untuk menghubungimu. 

- Jangan hapus riwayat komunikasi selama masalah ini belum selesai.Chat, rekaman, maupun screenshot yang sudah tersimpan sebaiknya tetap kamu simpan sebagai dokumentasi jika sewaktu-waktu diperlukan. 

- Waspadai penipuan lanjutan. Jika ada pihak yang mengaku bisa menghapus utang atau menghentikan penagihan dengan meminta sejumlah uang, jangan percaya.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Supaya kamu tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari, perhatikan beberapa hal berikut sebelum mengajukan pinjaman.

- Cek legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman apa pun.

- Jangan memberikan data pribadi sembarangan, terutama lewat link dari pesan singkat.

- Hindari pinjaman dari tautan atau iklan mencurigakan yang menjanjikan pencairan sangat cepat.

- Periksa izin aplikasi dan akses data yang diminta sebelum mengunduh aplikasi pinjaman.

- Pilih lembaga keuangan resmi untuk mendapatkan pembiayaan, jangan hanya tergiur bunga rendah tanpa memeriksa legalitasnya.

Poin terakhir ini penting karena cara paling efektif menghindari pinjol ilegal adalah memilih penyedia pembiayaan yang resmi dan jelas statusnya. Perhatikan transparansi ketentuan dan proses pengajuan, bukan hanya biaya yang murah.

Bagi kamu pengusaha UMKM yang butuh modal usaha tetapi selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan, PNM ULaMM hadir sebagai penyedia pembiayaan resmi milik BUMN untuk membantu memenuhi kebutuhan modal usahamu. 

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merupakan lembaga keuangan nonbank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah pengelolaan Danantara.

Fokus utama PNM adalah memberikan pembiayaan serta pemberdayaan bagi pengusaha UMKM.

Sejalan dengan kampanye Melayani Sepenuh Hati, PNM juga memberikan pelatihan dan pendampingan melalui programPengembangan Kapasitas Usaha (PKU)

Artinya, jika kamu menjadi nasabah PNM, kamu tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga memperoleh pelatihan. 

Melalui pelatihan ini, kamu bisa mempelajari cara mengatur keuangan, mempromosikan produk, hingga memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan usaha. 

Pengetahuan dan keterampilan tersebut dapat membantu kamu mengelola usaha dengan lebih baik sekaligus mengembangkannya ke depannya. 

Perlu ditegaskan bahwa PNM tidak menyediakan pinjaman online dalam bentuk apapun, baik lewat aplikasi maupun situs. 

Seluruh proses pengajuan pembiayaan di PNM dilakukan langsung di kantor unit PNM terdekat sehingga kamu bisa berkonsultasi langsung dengan petugas sebelum mengambil keputusan.

Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi situs resmi PNM, menghubungi call center di nomor 1500-654, atau memantau media sosial resmi PNM.  

Baca juga: 2 Pinjaman Syariah Tanpa Riba untuk Usaha Kecil dari PNM