14 July 2026

Akad Ijarah: Definisi, Rukun, Syarat, Jenis, dan Contohnya

Akad Ijarah: Definisi, Rukun, Syarat, Jenis, dan Contohnya

Tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi dengan membeli aset secara langsung. Dalam kondisi tertentu, menyewa barang atau menggunakan jasa justru menjadi pilihan yang lebih efisien, terutama jika aset tersebut hanya dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu.

Prinsip inilah yang juga diterapkan dalam transaksi berbasis syariah. Akad ijarah adalah salah satu jenis akad dalam ekonomi syariah yang mengatur pemanfaatan barang atau jasa dengan imbalan berupa biaya sewa atau upah tanpa memindahkan hak kepemilikannya. 

Agar lebih memahami cara kerja, syarat, hingga jenis-jenisnya, simak penjelasan berikut sampai selesai.

Apa Itu Akad Ijarah?

Akad ijarah adalah akad sewa dalam sistem keuangan syariah yang memberikan hak kepada seseorang untuk memanfaatkan barang atau jasa milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa atau upah. 

Jadi, yang berpindah bukan kepemilikan barangnya, melainkan hak untuk menggunakan manfaat dari barang atau jasa tersebut.

Istilah ijarah sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu al-ajr yang bermakna imbalan atau upah. Dalam praktiknya, akad ini melibatkan dua pihak, yaitu pemilik barang atau penyedia jasa sebagai pihak yang menyewakan serta penyewa sebagai pihak yang memanfaatkan barang atau jasa tersebut.

Selain itu, ketentuan tidak berpindahnya hak kepemilikan barang tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Artinya, selama masa perjanjian berlangsung, penyewa berhak menggunakan manfaat dari objek tersebut sesuai kesepakatan. 

Namun, kepemilikan barang tetap berada di tangan pemiliknya sehingga penyewa tidak otomatis menjadi pemilik setelah masa sewa berakhir.

Barang yang menjadi objek ijarah bisa berupa rumah, kendaraan, alat kerja, hingga jasa tertentu. Karena berfokus pada pemanfaatan barang atau jasa, akad ijarah banyak diterapkan dalam berbagai produk investasi atau pembiayaan berbasis syariah.

Rukun Akad Ijarah

Agar akad ijarah sah menurut ketentuan syariah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Adanya Ijab dan Qabul (Shigat)

Akad harus diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini biasanya diwujudkan melalui ijab dan qabul, yaitu pernyataan saling setuju untuk melakukan transaksi sewa.

2. Adanya Para Pihak yang Berakad

Transaksi harus melibatkan dua pihak, yaitu pemilik barang atau penyedia jasa sebagai pihak yang menyewakan serta penyewa sebagai pihak yang menggunakan manfaat dari barang atau jasa tersebut.

3. Adanya Manfaat dan Ujrah

Barang atau jasa yang disewakan harus memiliki manfaat yang jelas. Sebagai gantinya, penyewa memberikan ujrah, yaitu imbalan atau biaya sewa yang telah disepakati bersama sejak awal akad.

Syarat Akad Ijarah Beserta Syarat Objek Transaksinya

Selain memenuhi rukun, akad ijarah juga harus memenuhi beberapa syarat agar transaksi berjalan sesuai prinsip syariah. Adapun syarat akadnya sebagai berikut:

- Dilakukan Atas Dasar Kesepakatan: Seluruh pihak yang terlibat harus melakukan akad secara sukarela tanpa adanya paksaan. Selain itu, para pihak juga harus cakap secara hukum untuk melakukan perjanjian.

- Objek Sewa Jelas: Barang atau jasa yang disewakan harus benar-benar ada serta dijelaskan kondisinya secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau unsur penipuan.

- Objek yang Disewakan Halal: Barang maupun jasa yang menjadi objek akad harus termasuk sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam dan tidak berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan.

- Imbalan disepakati bersama: Besaran biaya sewa atau upah harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak sejak awal sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Selain syarat akad, objek yang disewakan juga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

- Manfaatnya Dapat Dijelaskan: Barang atau jasa yang disewakan harus memiliki manfaat yang jelas sehingga penyewa memahami hak yang akan diperoleh selama masa sewa.

- Halal untuk Digunakan: Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan.

- Mendapat Izin dari Pemilik: Barang yang disewakan harus benar-benar berada di bawah hak pemilik atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya untuk disewakan kepada pihak lain.

Baca juga: Kenali Apa Itu Akad Murabahah, Serta Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Jenis-Jenis Akad Ijarah

Dalam praktiknya, akad ijarah tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja. Perbedaan kebutuhan masyarakat membuat akad ini berkembang menjadi beberapa jenis dengan karakteristik yang berbeda. Berikut beberapa jenis akad ijarah yang umum digunakan:

1. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik

Akad ijarah muntahiya bittamlik adalah akad sewa yang dapat diakhiri dengan perpindahan hak milik kepada penyewa setelah seluruh kewajiban dalam masa sewa selesai dipenuhi. Pengalihan kepemilikan dilakukan melalui akad baru, misalnya dengan hibah, jual beli, atau mekanisme lain yang disepakati.

2. Ijarah Thumma Al Bai'

Jenis ini dilakukan ketika penyewa memang memiliki tujuan untuk membeli barang yang disewa. Selama masa sewa, barang masih menjadi milik pemberi sewa. Setelah masa sewa selesai dan syarat terpenuhi, kepemilikan barang berpindah kepada penyewa.

3. Ijarah Mawsufa Bi Al-Dhimma

Pada jenis ini, yang menjadi fokus adalah manfaat atau jasa yang dijanjikan, bukan barang tertentu. Karena itu, apabila terjadi kerusakan pada aset yang digunakan untuk memberikan manfaat tersebut, akad tetap dapat berjalan selama manfaat yang dijanjikan masih dapat dipenuhi.

4. Ijarah Manfaat

Ijarah manfaat merupakan akad sewa atas barang yang memberikan manfaat secara langsung, seperti rumah, kendaraan, pakaian, atau aset lainnya yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.

5. Ijarah Pekerjaan

Jenis ini menggunakan jasa atau tenaga sebagai objek akad. Misalnya, jasa menjahit pakaian, memperbaiki kendaraan, membangun rumah, atau mengirim barang. 

Dalam praktik perbankan syariah, akad jenis ini memberikan pembiayaan atas berbagai kebutuhan jasa, seperti pendidikan, kesehatan, perjalanan ibadah, atau layanan lainnya sesuai ketentuan syariah.

6. Ijarah Asli

Ijarah asli merupakan bentuk dasar dari akad ijarah. Penyewa hanya memperoleh hak menggunakan barang selama masa sewa tanpa adanya rencana perpindahan hak milik setelah akad berakhir.

7. Ijarah Lanjut

Ijarah lanjut adalah penyewaan kembali atas suatu aset yang sebelumnya telah disewa. Selama mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku, aset tersebut dapat disewakan kembali kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan yang dibuat.

Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya

Contoh Akad Ijarah

Penerapan sistem sewa dalam berbagai bidang yang memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu tanpa memindahkan hak kepemilikannya. 

Konsep ini tidak hanya diterapkan dalam lembaga keuangan syariah, tetapi juga dapat dijumpai pada bidang properti, transportasi, hingga perbankan. Berikut ini contoh penerapannya:

1. Contoh Akad Ijarah pada Bidang Properti

Dalam sektor properti, akad ijarah dapat ditemukan pada beberapa skema pembiayaan rumah syariah. Melalui mekanisme ini, nasabah memperoleh hak untuk menempati rumah selama masa pembiayaan dengan membayar biaya yang telah disepakati.

Pada beberapa jenis pembiayaan, kepemilikan rumah baru akan dialihkan kepada nasabah setelah seluruh kewajiban pembayaran selesai sesuai akad yang berlaku.

2. Contoh Akad Ijarah pada Bidang Transportasi

Salah satu contoh akad ijarah pada sektor transportasi adalah layanan penyewaan kendaraan, seperti rental mobil. 

Dalam transaksi ini, pemilik kendaraan memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan mobil selama jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa biaya sewa. 

Sebelum transaksi dilakukan, kedua belah pihak terlebih dahulu menyepakati isi perjanjian, mulai dari identitas penyewa dan pemilik kendaraan, objek yang disewakan, besaran biaya sewa, hingga hak dan kewajiban masing-masing selama masa sewa berlangsung.

3. Contoh Akad Ijarah pada Bidang Perbankan

Di industri perbankan syariah, akad ijarah juga diterapkan pada beberapa layanan, salah satunya kartu kredit syariah. Dalam skema ini, bank berperan sebagai penyedia layanan sistem pembayaran kepada nasabah. 

Atas manfaat layanan tersebut, nasabah membayar biaya keanggotaan atau fee yang telah disepakati. Jadi, biaya yang dibayarkan bukan merupakan bunga, melainkan imbalan atas jasa yang diberikan oleh bank sesuai prinsip syariah.

Memahami akad ijarah dapat memberikan gambaran bahwa setiap transaksi dalam keuangan syariah memiliki akad yang disesuaikan dengan tujuan dan karakteristiknya. 

Hal yang sama juga berlaku pada pembiayaan usaha. Setiap produk pembiayaan syariah menggunakan akad yang berbeda agar mekanisme transaksinya sesuai dengan prinsip syariah.

Bagi kamu yang merupakan pengusaha perempuan dengan usaha berskala ultra mikro atau sedang berencana memulai usaha, PNM Mekaar Syariah dapat menjadi pilihan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. 

Pinjaman kelompok ini dijalankan dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga setiap proses pembiayaannya mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Pembiayaan ini juga menerapkan akad murabahah bil wakalah, yaitu gabungan antara akad murabahah dan wakalah.

Murabahah merupakan akad jual beli, di mana barang yang dibutuhkan untuk usaha dibeli terlebih dahulu, kemudian dijual kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal.

Sementara itu, wakalah adalah akad pemberian kuasa sehingga nasabah diberi wewenang untuk mewakili pihak pembiayaan dalam membeli barang yang dibutuhkan sesuai tujuan usaha.

Selain itu, PNM Mekaar Syariah juga mengenal akad wadiah. Wadiah merupakan akad titipan, yaitu mekanisme ketika dana atau barang dititipkan kepada pihak tertentu untuk dijaga dan dapat diambil kembali sesuai kesepakatan. 

Dengan adanya berbagai akad tersebut, setiap transaksi memiliki fungsi dan tujuan yang jelas sehingga proses pembiayaan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun syarat untuk mengajukan pinjaman tersebut, yaitu perempuan yang berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia 18-63 tahun 

Karena pinjaman ini berbasis kelompok, calon nasabah harus membentuk kelompok yang terdiri atas minimal 10 orang. 

Nantinya, nasabah juga wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) sebagai bagian dari program pendampingan yang diselenggarakan oleh PNM. 

Pada kegiatan pendampingan dan pelatihan tersebut, kamu akan dibekali berbagai materi, mulai dari pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk membantu mengembangkan bisnis.

Kamu juga perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen persyaratan. Apabila sudah menikah, proses pengajuan juga memerlukan persetujuan dari suami.

Menarik sekali, bukan? Jadi, yuk ajukan PNM Mekaar Syariah di kantor cabang PNM terdekat untuk mendapatkan pembiayaan dan pendampingan usaha yang sesuai syariat Islam!

Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui website resmi PNM, akun Instagram resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di 1500-654 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Baca juga: PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar