Sertifikat Halal untuk UMKM: Kenapa Penting & Cara Urusnya

Kalau kamu jualan makanan, minuman, atau produk konsumsi lainnya, sertifikat halal untuk UMKM menjadi kebutuhan yang perlu kamu urus sejak awal.
Selain memberi rasa tenang bagi pembeli Muslim, sertifikat ini juga membantu usahamu terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Banyak pengusaha UMKM masih ragu mengurus sertifikat halal untuk UMKM karena mengira prosesnya rumit dan berbiaya besar. Padahal, ada jalur khusus yang dibuat pemerintah supaya usaha kecil bisa mendapatkan sertifikat ini tanpa biaya sama sekali.
Nah, di artikel ini akan dibahas pentingnya sertifikat halal, syarat yang perlu kamu siapkan, sampai cara mendaftarkannya langkah demi langkah.
Kenapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM?
Sebelum masuk ke syarat dan cara mendaftar, kamu perlu tahu bahwa sertifikat halal bukan sekadar dokumen atau tanda di kemasan produk.
Bagi pelaku UMKM, sertifikat ini bisa membantu memenuhi aturan pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan pembeli dan membuka peluang usaha yang lebih luas. Berikut penjelasannya:
1. Mematuhi Aturan Pemerintah
Aturan soal jaminan produk halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia secara bertahap memiliki sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan sesuai dengan jenis produk dan tahapan yang sudah ditentukan pemerintah. Untuk pelaku UMK, kewajiban halal akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai batas waktu tiba. Mengurus sertifikat halal dari sekarang bisa membantu kamu mempersiapkan usaha dan memastikan produk sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Kalau kamu tidak memenuhi kewajiban ini, usahamu berisiko kena peringatan, denda, sampai produk ditarik dari peredaran.
Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya
2. Menambah Kepercayaan Pembeli
Saat membeli makanan, minuman, kosmetik, atau produk lain yang berkaitan dengan kehalalan, pembeli tentu ingin tahu apakah produk tersebut benar-benar halal.
Dengan adanya sertifikat halal, pembeli punya bukti bahwa produkmu sudah melalui proses untuk memastikan kehalalannya. Kamu juga tidak perlu terus-menerus menjelaskan kepada pembeli apakah bahan dan proses pembuatan produkmu sudah halal.
Bagi UMKM yang masih membangun kepercayaan pelanggan, hal ini tentu bisa menjadi nilai tambah karena pembeli jadi lebih yakin dan nyaman saat membeli produkmu.
3. Membuka Peluang Pasar yang Lebih Luas
Kalau suatu saat kamu ingin usahamu berkembang lebih besar, sertifikat halal akan jadi salah satu syarat yang mempermudah langkahmu ke sana.
Produk yang sudah bersertifikat halal punya peluang lebih besar untuk masuk ke ritel modern, bahkan sampai pasar ekspor ke negara dengan penduduk Muslim yang besar. Ini jadi nilai tambah yang membedakan produkmu dari kompetitor yang belum mengurus sertifikasi.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
Untuk pengusaha UMKM, pemerintah menyediakan jalur pendaftaran yang disebut self-declare, yaitu proses sertifikasi berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha sendiri, tanpa perlu pemeriksaan laboratorium yang rumit.
Jalur ini juga gratis lewat program bernama SEHATI. Namun, tidak semua UMKM bisa menggunakan jalur ini karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut syarat yang perlu kamu penuhi kalau ingin mendaftar sertifikat halal untuk UMKM lewat jalur self-declare.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, yaitu identitas resmi usaha yang bisa kamu urus lewat situs OSS.
- Omzet usaha tahunan tidak lebih dari Rp500 juta.
- Bahan baku yang dipakai sudah dipastikan halal dan tidak mengandung unsur berbahaya.
- Proses produksi tergolong sederhana, misalnya masih memakai alat manual.
- Tempat dan alat produksi terpisah dari produk yang tidak halal.
- Memiliki atau menunjuk orang yang bertugas memastikan bahan dan proses pembuatan produk sudah sesuai dengan aturan halal.
- Bersedia melengkapi dokumen pendaftaran secara online lewat sistem SIHALAL milik BPJPH.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Izin Usaha lewat OSS, UMKM Wajib Tahu!
Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal untuk UMKM lewat SIHALAL
Setelah syarat di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar lewat sistem online bernama SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Perlu diingat, proses dan tampilan SIHALAL bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi BPJPH sebelum melakukan pendaftaran.
1. Buat Akun di Situs SIHALAL
Kunjungi situs resmi SIHALAL BPJPH, lalu daftar sebagai pelaku usaha menggunakan email yang aktif. Kamu akan diminta memasukkan nama, nomor HP, dan kata sandi, kemudian melakukan verifikasi lewat kode yang dikirim ke email atau nomor HP.
2. Lengkapi Data Usaha
Setelah akun berhasil dibuat, masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data seperti penanggung jawab usaha, data pabrik atau tempat produksi, serta data outlet kalau kamu punya lokasi penjualan tetap.
3. Pilih Jenis Pendaftaran Self-Declare
Pada tahap pengajuan, pilih skema self-declare. Artinya, kamu menyatakan bahwa produk yang dibuat sudah memenuhi ketentuan halal. Setelah itu, pilih pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan membantu mengecek bahan dan proses pembuatan produkmu sebelum pengajuan dilanjutkan.
4. Unggah Data Bahan dan Produk
Lengkapi daftar bahan baku yang kamu pakai, termasuk bahan pembersih dan kemasan, lalu unggah foto produk beserta penjelasan proses produksinya. Untuk jalur self-declare, kamu bisa mendaftarkan hingga sepuluh jenis produk sekaligus.
5. Tinjau dan Kirim Pernyataan Ikrar Halal
Sebelum pengajuan dikirim, kamu perlu membaca dan menyetujui surat pernyataan atau ikrar halal yang menyatakan bahwa seluruh bahan dan proses produksi yang dilaporkan sudah sesuai kenyataan.
6. Tunggu Proses Verifikasi dan Penetapan
Setelah pengajuan dikirim, pendamping PPH dan BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang kamu unggah, dilanjutkan dengan sidang penetapan kehalalan. Kalau disetujui, sertifikat halal bisa langsung diunduh lewat akun SIHALAL kamu.
Proses ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian dalam mengisi data, tapi tidak memerlukan biaya kalau kamu memenuhi syarat sebagai usaha mikro atau kecil.
Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya ya supaya proses verifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Mengenal PNM ULaMM Syariah Beserta Keuntungannya
Nah, setelah mengurus sertifikat halal untuk UMKM, kamu juga perlu menyiapkan modal yang cukup agar usahamu bisa terus berkembang. Modal tersebut bisa digunakan untuk menambah stok, meningkatkan produksi, memperbaiki kemasan, atau memperluas pemasaran.
Untuk itu, PNM ULaMM hadir untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang belum memiliki akses pembiayaan dari perbankan.
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM adalah lembaga keuangan nonbank negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah Danantara, dengan fokus utama pada pembiayaan dan pemberdayaan usaha ultra mikro dan mikro.
Selain itu, sejalan dengan campaign Melayani Sepenuh Hati, melalui programPengembangan Kapasitas Usaha (PKU), PNM juga memberikan pelatihan dan pendampingan menyeluruh.
Jadi, kamu tidak hanya mendapatkan modal usaha, tetapi juga dibantu dalam mengurus legalitas penting, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal agar produkmu makin terpercaya di mata pembeli.
Dengan begitu, kamu punya pengetahuan, keterampilan, serta izin resmi untuk mengelola dan memajukan usahamu.
Perlu diingat, PNM tidak pernah menyediakan pinjaman online lewat aplikasi atau website mana pun.
Jadi, apabila kamu tertarik mengajukan pembiayaan lewat PNM ULaMM, datangi kantor cabang PNM di kotamu, cek informasi resmi di website PNM, atau hubungi call center 1500-654. Kamu juga bisa memantau media sosial resmi PNM untuk update program dan informasi pembiayaan terbaru.


Pemberdayaan | 26 Aug 2026
Cara Membuat Proposal Usaha dan Contoh Lengkapnya untuk UMKM




