Cara Mengurus Surat Izin Usaha lewat OSS, UMKM Wajib Tahu!

Menjalankan usaha tanpa legalitas bisa membuat proses pengembangan usaha menjadi terhambat. Misalnya, saat ingin mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, atau bekerja sama dengan perusahaan lain, kamu biasanya akan diminta menunjukkan dokumen legal usaha.
Karena itu, memahami cara mengurus surat izin usaha menjadi hal yang penting, terutama bagi pengusaha UMKM yang baru memulai maupun yang ingin mengembangkan usahanya.
Ingin tahu cara mengurus surat izinnya? Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini!
Apa Itu Surat Izin Usaha?
Surat izin usaha merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa suatu usaha telah memperoleh izin untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah tercatat dalam sistem perizinan nasional sehingga memiliki legalitas yang jelas.
Dengan memiliki surat izin usaha, pengusaha tidak hanya menjalankan usaha secara sah, tetapi juga lebih mudah memperoleh berbagai kesempatan untuk mengembangkan usahanya.
Beberapa fungsi surat izin usaha antara lain:
- Menjadi bukti legalitas bahwa usaha telah diakui oleh pemerintah.
- Mempermudah pengajuan pembiayaan atau pinjaman ke lembaga keuangan.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan, pemasok, maupun mitra kerja.
- Memudahkan pengusaha mengikuti tender, pengadaan, atau kerja sama dengan instansi maupun perusahaan.
- Mengurangi risiko kendala hukum karena usaha telah memenuhi ketentuan perizinan.
Apakah Setiap Jenis Usaha Memerlukan Izin yang Sama?
Saat ini, dasar dari perizinan usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi suatu usaha sekaligus menjadi legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Bergantung pada jenis dan skala usahanya, setelah memperoleh NIB, pengusaha mungkin masih perlu memenuhi persyaratan lain, seperti sertifikat standar atau izin tambahan.
Baca juga: Ini 10 Cara Memulai Usaha dari Nol yang Perlu Kamu Tahu
Apakah Usaha Perdagangan dan Usaha Peternakan Memerlukan Surat Izin Khusus?
Sebelumnya, pengusaha di sektor perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku setelah adanya penyederhanaan sistem perizinan melalui OSS.
Permendag Nomor 36 Tahun 2007 beserta perubahannya telah dicabut melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Kini, usaha perdagangan cukup memiliki NIB sebagai legalitas dasar.
Selanjutnya, sistem OSS akan menentukan apakah usaha tersebut hanya memerlukan NIB atau harus dilengkapi dengan sertifikat standar maupun izin tambahan sesuai tingkat risikonya.
Artinya, jika kamu mencari informasi mengenai cara mengurus surat izin usaha perdagangan, prosesnya kini dimulai dengan mengurus NIB melalui OSS, bukan lagi membuat SIUP seperti sebelumnya.
Berbeda dengan usaha perdagangan, usaha peternakan umumnya memerlukan persyaratan yang lebih beragam karena berkaitan dengan kesehatan hewan, lingkungan, serta keamanan pangan.
Pengusaha peternakan tetap harus memiliki NIB sebagai legalitas dasar. Setelah itu, OSS akan menentukan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi sesuai jenis dan skala peternakan.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha
Saat ini, cara mengurus surat izin usaha online dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Apa pun bidang usahanya, pengusaha perlu memiliki NIB terlebih dahulu sebagai legalitas dasar.
Berikut tahapan cara mengurus surat izin usaha melalui OSS.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Agar proses pengajuan berjalan lebih lancar, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal. Untuk usaha perorangan, umumnya diperlukan KTP, NPWP apabila diwajibkan, alamat usaha, nomor telepon, email aktif, serta informasi mengenai bidang usaha.
Sementara itu, jika usahamu berbentuk PT, CV, koperasi, atau badan usaha lainnya, siapkan juga akta pendirian yang telah disahkan, NPWP badan usaha, identitas penanggung jawab, serta dokumen perusahaan lainnya.
2. Buat Akun atau Login ke OSS
Kunjungi portal OSS pada https://oss.go.id/id, kemudian buat akun sesuai bentuk usahamu, baik perorangan maupun badan usaha. Jika sebelumnya sudah memiliki akun, kamu cukup login menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
3. Buat Permohonan Perizinan
Kemudian, masuk ke menu Perizinan Berusaha pada halaman utama OSS, lalu pilih Permohonan Baru. Setelah itu, isi seluruh informasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan perizinan.
Baca juga: Cara Mengelola Modal Pinjaman Usaha Mikro dengan Bijak
4. Lengkapi Informasi Usaha
Selanjutnya, isi seluruh informasi usaha secara lengkap, mulai dari nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, hingga produk atau jasa yang ditawarkan.
Selain melengkapi data usaha, kamu juga akan diminta memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Setiap kode mewakili jenis kegiatan usaha tertentu dan menjadi dasar bagi sistem OSS dalam menentukan izin atau persyaratan yang perlu dipenuhi.
Kesalahan memilih kode KBLI dapat memengaruhi proses perizinan, sehingga pastikan kamu memilih kode yang sesuai.
Jika belum mengetahui kode KBLI yang tepat, kamu dapat mengeceknya melalui halaman pencarian KBLI di OSS, yaitu https://oss.go.id/id/kbli. Cukup masukkan nama atau jenis usahamu pada kolom pencarian, kemudian sistem akan menampilkan kode KBLI beserta uraian kegiatan usahanya.
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh kode KBLI pada sektor peternakan:
- 01411 – Pembibitan sapi potong.
- 01412 – Pembibitan dan budidaya sapi perah.
- 01413 – Pembibitan dan budidaya kerbau potong.
- 01462 – Budidaya ayam ras petelur.
5. Pastikan Data Sudah Benar
Sebelum permohonan dikirim, periksa kembali setiap data dan dokumen yang telah diunggah. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko perbaikan data saat proses verifikasi berlangsung.
6. Simpan NIB sebagai Bukti Legalitas
Apabila pengajuan telah memenuhi seluruh persyaratan, NIB akan tersedia pada akun OSS. Kamu dapat mengunduhnya dalam bentuk dokumen digital untuk digunakan sesuai kebutuhan administrasi usaha.
7. Lengkapi Izin Tambahan Apabila Diperlukan
Setelah memperoleh NIB, beberapa bidang usaha masih memerlukan dokumen tambahan sesuai jenis dan tingkat risikonya.
Sebagai contoh, dalam cara mengurus surat izin usaha peternakan, pengusaha umumnya perlu memenuhi persyaratan lain setelah NIB diterbitkan.
Dokumen tambahan tersebut dapat berupa izin lingkungan, Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila masih dipersyaratkan di daerah setempat), sertifikat kesehatan hewan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin usaha sektor peternakan untuk usaha berskala besar.
Sebagian besar pengajuan izin tambahan tersebut juga dilakukan melalui OSS, sedangkan beberapa dokumen teknis diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dapatkan Edukasi Seputar Pengurusan Legalitas Usaha dengan Bergabung Menjadi Nasabah PNM Sekarang!
Mengurus legalitas usaha tidak berhenti setelah memperoleh NIB. Pada beberapa bidang usaha, masih ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi, seperti sertifikat standar, izin teknis, hingga Sertifikat Halal.
Karena itu, pengusaha juga perlu memahami setiap tahapan perizinan agar prosesnya berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengikuti pelatihan literasi usaha dari PNM yang terdapat pada Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
Sebagai bagian dari komitmennya dalam Melayani Sepenuh Hati, PNM memberdayakan pengusaha mikro dan ultra mikro, khususnya perempuan dengan memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, mulai dari proses pengurusan NIB hingga Sertifikat Halal.
Tertarik mengikuti pelatihan usahanya? Gabung jadi nasabah PNM Mekaar atau PNM ULaMM untuk memahami soal legalitas usaha serta mendapatkan pembiayaan usaha dari lembaga resmi pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kantor cabang PNM terdekat dan berkonsultasi langsung dengan petugas. Kamu juga dapat menghubungi layanan pelanggan PNM di 1500-654, serta memperoleh informasi terbaru melalui website PNM dan Instagram PNM.
Baca juga: Program Pelatihan UMKM Gratis Beserta Cara Mengikutinya


Lain-Lain | 04 Aug 2026
Jangan Asal Buat Strategi, Cek 10 Contoh Analisis SWOT Usaha Kecil & Mikro Ini



Lain-Lain | 04 Aug 2026
Jangan Asal Buat Strategi, Cek 10 Contoh Analisis SWOT Usaha Kecil & Mikro Ini

