Hukum Riba dalam Islam dan Cara Pengusaha Menghindarinya

Transaksi pinjam-meminjam seringkali melibatkan biaya tambahan yang dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal, tidak setiap tambahan dalam transaksi diperbolehkan karena Islam memiliki ketentuan yang mengatur agar setiap pihak memperoleh haknya secara adil.
Memahami hukum riba dalam Islam menjadi bekal penting, terutama bagi wirausaha Muslim yang ingin menjalankan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Dengan mengetahui batasan yang telah ditetapkan, kamu dapat lebih bijak dalam memilih transaksi keuangan.
Untuk itu, mari simak penjelasan lengkap seputar riba pada artikel ini sampai akhir.
Memahami Apa yang Dimaksud dengan Riba
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum riba dalam Islam, kamu perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba.
Secara bahasa, riba berasal dari kata Arab “az-ziyadah” yang berarti "tambahan" atau "kelebihan". Istilah ini mengacu pada adanya nilai tambahan di luar jumlah pokok dalam suatu transaksi.
Sementara itu, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2014, riba dipahami sebagai tindakan memperoleh tambahan pendapatan secara tidak sah (bathil).
Praktik tersebut dapat terjadi dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memiliki kesetaraan dari sisi kualitas, kuantitas, maupun waktu penyerahan (riba fadhl).
Selain itu, riba juga dapat muncul dalam transaksi pinjam-meminjam ketika pihak yang meminjam diwajibkan mengembalikan dana melebihi pokok pinjaman karena adanya penundaan waktu pembayaran (riba nasiah).
Sederhananya, riba merupakan tambahan keuntungan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang adil. Kondisi ini umumnya ditemukan dalam transaksi utang-piutang yang membebankan tambahan di luar nilai pokok pinjaman.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan pihak peminjam, tetapi juga dapat menciptakan ketimpangan dalam kegiatan ekonomi.
Beban tambahan yang terus meningkat berpotensi membuat seseorang semakin sulit melunasi utangnya sehingga terjebak dalam lingkaran utang yang berkepanjangan.
Apa Hukum Riba dalam Islam?
Setelah memahami pengertian riba, lalu bagaimana hukum riba dalam Islam? Islam telah memberikan ketentuan yang tegas mengenai praktik ini melalui Al-Qur'an, hadis, maupun kesepakatan para ulama.
Secara umum, hukum riba dalam Islam adalah haram. Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada orang yang mengambil keuntungan dari riba, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berikut penjelasannya.
1. Dilarang Secara Tegas dalam Al-Qur'an
Larangan riba telah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an. Salah satunya terdapat pada QS. Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
Ayat tersebut menjadi peringatan bagi umat Islam agar tidak mengambil keuntungan melalui praktik riba dan selalu bertakwa kepada Allah SWT dalam setiap aktivitas, termasuk dalam urusan keuangan.
Larangan tersebut juga ditegaskan kembali dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa jual beli tidak dapat disamakan dengan riba.
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”
Allah SWT menghalalkan jual beli, sedangkan riba diharamkan. Ayat ini sekaligus mengingatkan bahwa setiap Muslim yang meninggalkan riba setelah memperoleh peringatan akan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.
2. Diperkuat Melalui Hadis Rasulullah SAW
Selain Al-Qur'an, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai riba.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi, dan dua orang saksi yang terlibat di dalamnya. Beliau kemudian menegaskan bahwa semuanya memiliki kedudukan yang sama dalam dosa.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya berlaku bagi pihak yang memperoleh keuntungan, tetapi juga bagi siapa saja yang membantu terlaksananya transaksi tersebut.
Baca juga: 8 Tips dan Cara Agar Usaha Berkah Beserta Ide Usahanya
3. Menjadi Kesepakatan Para Ulama
Larangan riba juga diperkuat melalui ijma' atau kesepakatan para ulama.
Salah satu rujukannya terdapat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/IV/2001 yang menegaskan bahwa setiap kegiatan berdasarkan prinsip syariah tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maysir(perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), maupun unsur lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
Kesepakatan ini menjadi pedoman agar berbagai bentuk transaksi dan akad tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
Penjelasan mengenai riba juga tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa riba merupakan tambahan tanpa adanya imbalan yang sah akibat penangguhan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Bentuk ini dikenal sebagai riba nasiah, yaitu tambahan yang muncul karena adanya penundaan pelunasan utang.
Fatwa tersebut semakin memperjelas batasan mengenai praktik yang termasuk riba sehingga umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
Jenis-Jenis Riba Beserta Contohnya
Riba tidak hanya memiliki satu bentuk. Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis riba yang dibedakan berdasarkan penyebab dan cara terjadinya transaksi.
Dengan memahami perbedaannya, kamu dapat lebih mudah mengenali transaksi yang berpotensi mengandung unsur riba sehingga dapat menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan usaha.
Berikut beberapa jenis riba beserta contohnya:
1. Riba Jahiliah
Riba jahiliah merupakan praktik riba yang sudah dikenal sejak masa sebelum Islam. Jenis riba ini muncul ketika seseorang yang memiliki utang tidak mampu melunasi kewajibannya sesuai waktu yang telah disepakati. Sebagai akibatnya, pemberi pinjaman meminta tambahan pembayaran di luar pokok utang.
Dengan kata lain, semakin lama utang belum dibayar, semakin besar pula jumlah yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Contoh:
Kamu meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan jangka waktu enam bulan. Ketika jatuh tempo, kamu belum bisa melunasi utang tersebut.
Pemberi pinjaman kemudian memberikan perpanjangan waktu dengan syarat jumlah yang harus dibayar menjadi Rp11.500.000. Tambahan tersebut termasuk riba jahiliah karena muncul akibat keterlambatan pembayaran.
2. Riba Qardh
Riba qardh terjadi ketika sejak awal perjanjian pinjam-meminjam sudah ditetapkan adanya tambahan yang wajib dibayarkan oleh peminjam di luar pokok pinjaman.
Artinya, tambahan tersebut telah menjadi syarat dalam akad sehingga pemberi pinjaman memperoleh keuntungan hanya karena memberikan pinjaman.
Contoh:
Seseorang meminjam dana sebesar Rp60.000.000. Dalam perjanjian disepakati bahwa enam bulan kemudian ia harus mengembalikan Rp69.000.000 karena terdapat tambahan 15%. Tambahan tersebut termasuk riba qardh.
Baca juga: 8 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional: Prinsip Dasar Hingga Akad
3. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi pada transaksi tukar-menukar barang sejenis yang tidak dilakukan secara setara. Ketidakseimbangan dapat terjadi karena perbedaan jumlah, ukuran, berat, maupun kualitas barang yang dipertukarkan.
Dalam Islam, pertukaran barang sejenis harus memenuhi prinsip kesetaraan agar tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak adil.
Contoh:
Seseorang menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan uang pecahan Rp2.000. Namun, ia hanya menerima 48 lembar uang Rp2.000 atau senilai Rp96.000. Selisih nilai tersebut membuat transaksi mengandung unsur riba fadhl.
Contoh lain, seseorang menukar emas 10 gram dengan emas 9 gram meskipun keduanya memiliki kadar yang sama. Perbedaan berat tersebut juga termasuk riba fadhl.
4. Riba Nasiah
Riba nasiah merupakan riba yang timbul karena adanya penundaan penyerahan atau pembayaran dalam transaksi barang ribawi, sehingga salah satu pihak memperoleh keuntungan akibat faktor waktu.
Pada transaksi seperti ini, penundaan dapat menimbulkan ketidakadilan karena nilai barang berpotensi berubah selama masa penundaan.
Contoh:
Dua orang sepakat menukar emas 24 karat dengan berat yang sama. Pihak pertama langsung menyerahkan emasnya, sedangkan pihak kedua baru akan menyerahkan emas miliknya satu bulan kemudian.
Penundaan tersebut termasuk riba nasiah karena objek yang dipertukarkan merupakan barang ribawi yang seharusnya diserahterimakan secara langsung.
5. Riba Yad
Riba yad terjadi ketika transaksi jual beli atau pertukaran barang sebenarnya telah disepakati, tetapi proses serah terima atau penyelesaiannya ditunda sebelum kedua belah pihak menyelesaikan akad.
Penundaan tersebut dapat memunculkan ketidakjelasan dan membuka peluang terjadinya tambahan nilai yang tidak dibenarkan.
Contoh:
Kamu dan penjual telah sepakat melakukan pertukaran emas dengan nilai yang sama. Namun, setelah akad selesai, salah satu pihak menunda penyerahan emas tanpa kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Penundaan tersebut dapat menyebabkan transaksi mengandung unsur riba yad.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengusaha agar Terhindar dari Riba?
Menghindari riba bukan hanya tentang memahami hukumnya, tetapi juga memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Bagi pengusaha mikro yang membutuhkan tambahan modal, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memilih pembiayaan syariah dan memastikan akad yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan Islam, seperti PNM ULaMM Syariah.
Seluruh proses pembiayaan syariah ini juga mengacu pada ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga disesuaikan dengan prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya, PNM ULaMM Syariah menerapkan beberapa jenis akad sesuai tujuan transaksinya.
Misalnya, akad murabahah digunakan ketika pembiayaan dilakukan melalui skema jual beli dengan harga yang disepakati secara terbuka.
Sementara itu, akad wakalah digunakan apabila nasabah diberikan kuasa untuk melakukan pembelian kebutuhan usaha, sedangkan akad wadiah diterapkan dalam mekanisme penitipan dana.
Dengan penggunaan akad tersebut, setiap transaksi memiliki dasar yang jelas sesuai dengan prinsip syariah.
Jika kamu menjadi nasabah PNM ULaMM Syariah, kamu akan mendapatkan uang pinjaman mulai dari Rp20 juta yang bisa digunakan untuk membeli peralatan produksi, menambah persediaan barang, maupun memenuhi kebutuhan usaha lainnya.
Komitmen PNM dalam Melayani Sepenuh Hati pengusaha mikro di Indonesia tidak hanya berhenti pada penyediaan modal. Pengusaha juga memperoleh kesempatan mengikuti Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang berisi berbagai pelatihan, mulai dari pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, hingga literasi digital.
Program ini juga menjadi wadah untuk memperluas jaringan dengan sesama pengusaha mikro sehingga kamu dapat saling bertukar pengalaman dan membuka peluang kerja sama.
Apabila ingin mengajukan pembiayaan, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang berlaku. PNM ULaMM Syariah dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21–65 tahun yang memiliki usaha produktif minimal satu tahun, mempunyai legalitas usaha, serta tidak sedang mengalami kendala pembiayaan.
Kamu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, NPWP apabila sudah memiliki, dokumen jaminan sesuai ketentuan, dan dokumen pendukung lainnya.
Pembiayaan yang disediakan PNM tidak termasuk pinjaman online, jadi prosedur pengajuannya tidak dilakukan di website ataupun aplikasi.
Kunjungi kantor cabang PNM terdekat untuk bergabung menjadi nasabah PNM ULaMM Syariah dan manfaatkan pinjaman sesuai aturan Islam beserta pendampingannya untuk menaikkan level usahamu!
Jangan ragu hubungi call center PNM di 1500-654 atau akses website PNM dan ikuti Instagram PNM untuk detail lengkapnya!
Baca juga: 14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya


Pemberdayaan | 30 Jul 2026
Cara Membuat Laporan Laba Rugi untuk Pengusaha UMKM dan Contohnya

Lain-Lain | 30 Jul 2026
Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar


Pemberdayaan | 30 Jul 2026
Cara Membuat Laporan Laba Rugi untuk Pengusaha UMKM dan Contohnya

Lain-Lain | 30 Jul 2026
