Jakarta , 26 July 2024

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

Jakarta, 26 Juli 2024 (Updated 09 June 2026) - Jumlah investor pasar modal Indonesia saat ini telah mencapai 12,16 juta, mencakup investor saham, obligasi, dan reksa dana. Angka tersebut merupakan capaian sepanjang tahun 2023 yang dirilis resmi oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, angka tersebut masih terbilang sangat kecil dan perlu terus didorong secara serius.

Di sinilah peran strategis PNM menjadi kian relevan. Direktur Bisnis PNM Prasetya Sayekti turut mendorong para nasabah binaan PNM melalui program Mekaar untuk ikut serta meramaikan pasar modal Indonesia. Apalagi saat ini investasi bisa dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk menunda langkah awal membangun aset.

"Investasi sekarang tidak harus menunggu punya uang banyak, bisa mulai dengan jumlah kecil. Ini jadi solusi bagi masyarakat akar rumput agar bisa menjadi investor dan mulai belajar mengatur keuangannya," ungkap Prasetya.

Pernyataan ini sangat kontekstual mengingat nasabah Mekaar mayoritas berasal dari keluarga prasejahtera yang menggeluti usaha ultra mikro, menjalani roda usaha sehari-hari semata untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan dorongan dan pendampingan yang tepat, kelompok ini pun berpotensi besar bertransformasi dari pelaku usaha kecil menjadi investor produktif.

Kolaborasi PNM dan BRI Manajemen Investasi untuk Literasi Reksa Dana

Mendukung misi tersebut, PNM menggandeng BRI Manajemen Investasi sebagai mitra resmi untuk mengajarkan nasabah Mekaar mengenai dunia investasi reksa dana. Program ini dirancang secara terstruktur, selaras dengan komitmen PNM dalam memberikan tiga modal sekaligus kepada nasabahnya, yaitu modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial.

"Literasi dan inklusi keuangan ini sejalan dengan komitmen PNM memberikan tiga modal yaitu finansial, intelektual dan sosial dengan membangun jejaring usaha sesama anggota. Supaya ibu-ibu Mekaar paham risiko investasi, jangan sampai terkena investasi bodong apalagi sampai terlilit pinjol ilegal," tambah Prasetya.

Prasetya juga optimis, apabila program literasi dan inklusi keuangan menyasar nasabah PNM Mekaar secara konsisten dan berkesinambungan, maka perubahan perilaku keuangan yang lebih sehat dan terencana dapat terbentuk secara nyata di masyarakat lapisan bawah.

Keyakinan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi keuangan nasional baru mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan berada di angka 75,02 persen. Angka ini memperlihatkan masih ada celah yang cukup lebar antara pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan akses aktif mereka terhadapnya celah yang justru kerap dimanfaatkan oleh praktik-praktik keuangan ilegal.

Kisah Nyata: Dari Ibu Rumah Tangga Menjadi Investor

Antusiasme terhadap program edukasi keuangan yang difasilitasi PNM ini dirasakan langsung oleh salah satu nasabah Mekaar, Dahlia Naomi. Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengaku selama ini ingin memiliki sumber penghasilan tambahan demi tabungan masa depan keluarga.

"Saya ibu rumah tangga tapi tetap ingin ada penghasilan tambahan, maka dari itu saya memulai usaha dengan meminjam modal PNM Mekaar. Alhamdulillah dengan mengikuti kegiatan ini saya jadi bisa menambah penghasilan lewat reksa dana," jelas Dahlia.

Kisah Dahlia mencerminkan potensi besar yang tersimpan di kalangan nasabah Mekaar. Dengan akses permodalan dari PNM ditambah pendampingan literasi keuangan yang berkelanjutan, perempuan prasejahtera pun mampu melangkah lebih jauh tidak sekadar bertahan hidup, tetapi mulai merencanakan masa depan secara finansial.

Mengenal dan Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal

Imbauan Direktur Bisnis PNM mengenai bahaya pinjol ilegal bukan sekadar peringatan normatif. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan pegadaian ilegal telah mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga Agustus 2024. Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang mengintai masyarakat, terutama mereka yang berasal dari lapisan ekonomi bawah.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman berbasis aplikasi atau situs web yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK, tidak transparan dalam mengelola bunga dan biaya, serta tidak menyediakan kanal pengaduan yang jelas bagi konsumennya.

Berikut adalah ciri-ciri utama pinjol ilegal yang perlu dikenali dan diwaspadai:

Tidak terdaftar di OJK. Pinjol legal wajib memiliki izin resmi dan namanya tercantum dalam daftar penyelenggara fintech lending berizin yang dipublikasikan di situs resmi OJK. Jika nama aplikasi tidak ditemukan dalam daftar tersebut, sudah dapat dipastikan layanan itu ilegal.

Menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Pinjol legal dilarang keras menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi pesan instan lainnya tanpa persetujuan konsumen. Jika ada pesan penawaran pinjaman masuk dari nomor tak dikenal, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Persetujuan terlalu cepat tanpa verifikasi. Pinjol ilegal kerap menyetujui pinjaman hanya dalam hitungan menit tanpa proses verifikasi data yang memadai. Berbeda dengan layanan legal yang membutuhkan proses penilaian risiko kredit yang ketat.

Bunga dan denda tidak transparan. Pinjol ilegal sering kali membebankan bunga sangat tinggi dan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara gamblang di awal perjanjian.

Mengakses data pribadi secara berlebihan. Aplikasi pinjol ilegal kerap meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri foto, dan data pribadi di ponsel pengguna, yang kemudian digunakan sebagai alat intimidasi ketika penagihan dilakukan.

Untuk memverifikasi legalitas sebuah aplikasi pinjaman, masyarakat dapat langsung menghubungi OJK melalui hotline 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau mengecek daftar resmi di situs ojk.go.id. Apabila menemukan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kenali Juga Ciri Investasi Bodong

Selain pinjol ilegal, jebakan investasi bodong juga menjadi ancaman yang tidak kalah berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong adalah skema penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas sesuatu yang mustahil ada dalam investasi yang sesungguhnya.

Ciri khas investasi bodong antara lain: menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis dan jauh di atas rata-rata pasar, tidak memiliki izin dari OJK atau Bappebti, tidak ada kejelasan tentang instrumen dan mekanisme investasinya, serta tekanan untuk segera bergabung atau mengajak orang lain (skema rantai/piramida). Masyarakat perlu ingat: tidak ada investasi yang bebas risiko. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin besar risiko yang harus diwaspadai.

15,2 Juta Nasabah Mekaar: Potensi Besar Investor Baru Indonesia

Sebagai lembaga pembiayaan sekaligus pendamping perempuan prasejahtera di Indonesia melalui sektor usaha ultra mikro, PNM terus berkomitmen meningkatkan kualitas wirausaha dan kesejahteraan seluruh nasabahnya secara holistik. Hingga saat ini, 15,2 juta nasabah aktif PNM Mekaar tersebar di seluruh penjuru Indonesia—dan mereka semua berpeluang besar untuk menjadi investor di pasar modal.

Pertemuan kelompok mingguan yang menjadi ciri khas program Mekaar tidak hanya dimanfaatkan untuk setor cicilan, tetapi juga menjadi ruang edukasi yang efektif. Setiap pekan, melalui pendampingan Account Officer PNM, nasabah mendapatkan tiga modal secara bersamaan: akses permodalan finansial untuk usaha, bekal pengetahuan untuk mengelola keuangan lebih bijak, serta jaringan sosial sesama pelaku usaha ultra mikro.

Dengan kombinasi ekosistem pendampingan yang kuat dan kemitraan strategis bersama lembaga investasi terpercaya seperti BRI Manajemen Investasi, PNM meyakini bahwa nasabah Mekaar bukan hanya mampu mengelola dan mengembangkan usahanya—tetapi juga mampu menapaki tangga berikutnya menuju kemandirian finansial yang sesungguhnya.

Sebagai lembaga yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PNM juga berkomitmen penuh untuk terus memperkuat literasi keuangan masyarakat, menghindarkan nasabah dari jebakan keuangan ilegal, dan memastikan setiap rupiah yang dipercayakan oleh nasabah dikelola dengan aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: L. Dodot Patria Ary Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani dodot@pnm.co.id | www.pnm.co.id