8 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional: Prinsip Dasar Hingga Akad

Saat memilih tempat untuk menabung, mengajukan pembiayaan, atau mengelola keuangan, banyak orang hanya mempertimbangkan kemudahan layanan tanpa benar-benar memahami cara kerja setiap jenis bank.
Padahal, sistem yang digunakan bisa memengaruhi cara keuntungan dihitung, bentuk kerja sama yang dijalankan, hingga pengelolaan dana yang kamu simpan.
Pemahaman ini akan membantu kamu menentukan layanan yang paling sesuai, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun ketika ingin mengajukan pinjaman usaha mikro.
Oleh karena itu, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional menjadi hal yang penting sebelum menentukan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang kamu pegang.
Mari simak penjelasan lengkapnya di artikel ini sampai akhir untuk mengetahui perbedaannya dari berbagai aspek!
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Meski sama-sama berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, terdapat sejumlah aspek yang membedakan cara kerja bank syariah dan bank konvensional. Berikut penjelasannya.
1. Prinsip Dasar yang Digunakan
Perbedaan pertama terletak pada prinsip yang menjadi dasar operasional masing-masing bank.
Bank konvensional menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh produk dan layanannya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas perbankan.
Sementara itu, bank syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam setiap aktivitasnya. Selain mengikuti aturan perbankan nasional, operasionalnya juga harus sesuai dengan Al-Qur'an, hadis, serta fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam praktiknya, bank syariah menghindari transaksi yang mengandung riba (tambahan yang dilarang dalam transaksi utang piutang), gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi), maysir (unsur perjudian atau spekulasi), serta kegiatan usaha yang berkaitan dengan produk atau jasa yang tidak halal.
2. Sistem Keuntungan
Aspek berikutnya yang menjadi perbedaan bank syariah dan bank konvensional terlihat dari cara memperoleh keuntungan.
Bank konvensional menggunakan sistem bunga. Besaran bunga biasanya sudah ditentukan sejak awal sehingga nasabah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan atau keuntungan yang akan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Nisbah merupakan pembagian keuntungan antara bank dan nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati dalam akad.
Dengan sistem ini, besarnya keuntungan tidak ditetapkan dalam bentuk bunga tetap, melainkan menyesuaikan hasil usaha atau transaksi yang menjadi dasar kerja sama.
3. Sistem Operasional
Cara menjalankan transaksi juga menjadi pembeda yang cukup jelas.
Pada bank konvensional, sebagian besar layanan pembiayaan menggunakan mekanisme pinjam-meminjam dengan bunga yang telah disepakati. Seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, bank syariah menggunakan akad, yaitu perjanjian yang dibuat sesuai prinsip syariah. Setiap akad memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan jenis layanan yang digunakan.
Beberapa akad yang umum digunakan antara lain:
- Mudharabah: Kerja sama antara pemilik dana dan pengelola usaha dengan sistem bagi hasil.
- Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan modal untuk menjalankan usaha.
- Murabahah: Akad jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang telah disepakati.
- Ijarah: Akad sewa atas suatu barang atau jasa.
- Wakalah: Akad pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Contohnya
4. Pengelolaan Dana
Cara bank mengelola dana nasabah juga menjadi salah satu perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional dapat menyalurkan dana ke berbagai sektor usaha selama sesuai dengan ketentuan hukum dan dinilai memiliki potensi keuntungan.
Berbeda dengan itu, bank syariah hanya dapat menempatkan dana pada sektor usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.
Artinya, dana tidak disalurkan kepada bisnis yang bergerak di bidang perjudian, minuman beralkohol, maupun usaha lain yang bertentangan dengan ketentuan Islam.
5. Hubungan antara Bank dan Nasabah
Pada bank konvensional, hubungan antara bank dan nasabah umumnya berbentuk kreditur dan debitur. Dalam hubungan ini, bank bertindak sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan nasabah menjadi pihak yang menerima pinjaman.
Sementara itu, hubungan dalam bank syariah bergantung pada akad yang digunakan. Bentuk hubungan tersebut bisa berupa:
- Kemitraan.
- Penjual dan pembeli.
- Pemberi sewa dan penyewa.
- Pengelola dana dan pemilik dana.
Dengan demikian, hubungan antara kedua pihak tidak selalu berupa pinjam-meminjam, tetapi disesuaikan dengan jenis transaksi yang dilakukan.
6. Fungsi Sosial
Selain menyediakan layanan keuangan, bank syariah juga memiliki fungsi sosial yang lebih luas.
Bank syariah dapat menerima dan menyalurkan dana sosial, seperti zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bank konvensional pada umumnya berfokus pada kegiatan penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, dan layanan perbankan lainnya tanpa memiliki fungsi sosial khusus seperti yang dijalankan bank syariah.
Baca juga: 14 Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah Beserta Fungsinya
7. Sistem Pengawasan
Kedua jenis bank sama-sama berada di bawah pengawasan regulator perbankan di Indonesia.
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta dewan komisaris internal untuk memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, bank syariah memiliki lapisan pengawasan tambahan, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kehadiran lembaga tersebut bertujuan memastikan seluruh produk, layanan, dan kegiatan operasional tetap sesuai dengan prinsip syariah.
8. Penerapan Denda
Perbedaan lain yang cukup mendasar terletak pada peruntukan dana denda itu sendiri.
Pada bank konvensional, denda yang diterima dapat diakui sebagai pendapatan perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, denda keterlambatan pada bank syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank, melainkan wajib disalurkan sebagai dana sosial bagi pihak yang membutuhkan.
Selain itu, denda ini hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang sebenarnya mampu membayar, namun sengaja menunda-nunda kewajibannya, bukan kepada nasabah yang tidak mampu membayar karena force majeur.
Memahami perbedaan bank syariah dan konvensional dapat membantu kamu memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan maupun prinsip yang kamu pegang.
Hal ini juga penting ketika kamu berencana mengajukan pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Dengan mengetahui sistem yang digunakan oleh masing-masing jenis bank, kamu bisa lebih yakin dalam menentukan layanan pembiayaan yang tepat.
Namun, jika kamu kesulitan mengajukan pinjaman modal usaha syariah melalui bank, kamu dapat memanfaatkan PNM ULaMM Syariah untuk mengembangkan usaha berskala mikro.
Layanan pembiayaan tersebut mengacu pada ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sehingga seluruh proses pembiayaannya telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
Plafon pembiayaan yang tersedia juga cukup fleksibel, mulai dari Rp20 juta sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan usahamu, baik untuk menambah stok barang, membeli peralatan produksi, maupun memenuhi kebutuhan modal usaha lainnya.
Dalam proses pembiayaannya, PNM ULaMM Syariah menggunakan beberapa akad syariah, seperti akad wakalah untuk pemberian kuasa dalam pembelian kebutuhan usaha, akad murabahah dengan skema jual beli yang transparan, serta akad wadiah yang berkaitan dengan penitipan dana.
Sebelum mengajukan pembiayaan, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PNM ULaMM Syariah dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) secara perorangan yang berusia 21-65 tahun dengan usia maksimal 65 tahun pada saat masa pembiayaan berakhir.
Calon penerima pembiayaan juga perlu memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal satu tahun, memiliki legalitas usaha, serta tidak sedang mengalami permasalahan pembiayaan.
Untuk melengkapi proses pengajuan, siapkan KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan maupun kecamatan, NPWP apabila sudah memiliki, dokumen jaminan sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain menawarkan persyaratan pengajuan yang mudah bagi pengusaha mikro yang belum memiliki akses ke layanan perbankan, PNM juga memberikan pendampingan melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
Program ini mencakup pelatihan literasi keuangan, literasi usaha, dan literasi digital agar kamu tidak hanya memperoleh tambahan modal, tetapi juga memiliki bekal untuk dapat terus berkembang secara mandiri.
Kamu pun berkesempatan membangun jaringan dengan sesama pengusaha mikro sehingga dapat saling bertukar pengalaman dan membuka peluang kerja sama.
Dapatkan pembiayaan sesuai syariat Islam melalui PNM ULaMM Syariah dengan mengunjungi kantor cabang PNM terdekat sebagai upaya untuk mendapatkan keberkahan dalam membangun usaha mikromu!
Ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembiayaan maupun program pendampingan PNM? Kunjungi website PNM, ikuti Instagram PNM, atau hubungi call center PNM di 1500-654 untuk mendapatkan informasi terbaru.
Baca juga: 7 Sikap yang Harus Dimiliki Wirausaha Muslim Sesuai Nilai Islam

Pemberdayaan | 24 Jul 2026
Cara Menentukan Harga Jual Produk Beserta Contoh dan Tipsnya





