21 March 2024

SK-007 Perubahan Susunan Keanggotaan KA 2024

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR: SK-007/PNM-KOM/III/2024
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

DEWAN KOMISARIS
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor SK-002/PNM-KOM/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 jo Nomor SK-007/PNM-KOM/IX/2022 tanggal 30 September 2022 jo Nomor SK-005/PNM-KOM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Nomor SK-009/PNM-KOM/IX/2023 tanggal 01 September 2023 jo Nomor SK-012/PNM-KOM/XI2023 tanggal 13 November 2023 telah ditetapkan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-101/MBU/04/2022 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Nomor: 0009-DIR/HCB/04/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Iwan Taufiq Purwanto sebagai Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 Pasal 7 huruf g diatur bahwa Anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
  4. bahwa sehubungan dengan Sdr. Iwan Taufiq Purwanto selaku Komisaris PT Permodalan Nasional Madani bertugas melakukan pengawasan atas jalannya PT Permodalan Nasional Madani yang merupakan perusahaan di bidang Lembaga Keuangan Non Bank dan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, maka dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan Wakil Ketua Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
  7. Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-05/MBU/01/2020 tanggal 3 Januari 2020, SK-304/MBU/9/2020 tanggal 23 September 2020, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani Nomor: SK-119/MBU/06/2023, Nomor: 0608-DIR/HCB/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
  8. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
  9. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Nomor: SK-006/PNM-KOM/XI/21 tanggal 1 November 2021 Tentang Pedoman dan Tata Tertib (Board Charter) Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAN KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

PERTAMA :
Memberhentikan dengan hormat Sdr. Iwan Taufiq Purwanto sebagai Wakil Ketua Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang ditetapkan berdasarkan SK-012/PNM-KOM/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :
Mengubah nomenklatur jabatan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani sebagai berikut:

Semula Menjadi
Ketua Ketua
Wakil Ketua -
Sekretaris merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota
Anggota Anggota

KETIGA:

Dengan ditetapkannya pemberhentian Wakil Ketua dan perubahan nomenklatur jabatan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana Diktum KESATU dan KEDUA, maka susunan keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani menjadi sebagai berikut:

  1. Ketua: Sdri. Nurhaida (Komisaris Independen)
  2. Sekretaris merangkap Anggota: Sdr. Arief Maulana
  3. Anggota: Sdr. Edy Karim

KEEMPAT:
Tugas dan kewajiban Komite Audit ditetapkan dan bertanggungjawab kepadaDewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani SK-005/PNM-KOM/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 tentang Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani.

KELIMA:
Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KETUJUH:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 2024

 

Tembusan Yth.:

  1. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN;
  2. Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  3. Direksi PT Permodalan Nasional Madani;
  4. Arsip.