Jakarta , 03 April 2024
Piagam Komite Audit PNM 2024
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR: SK-002/PNM-KOM/I/2024
TENTANG
PIAGAM KOMITE AUDIT
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
DEWAN KOMISARIS
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Menimbang :
- bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang terdiri dari Ketua dan Anggota;
- bahwa Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya;
- bahwa sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugasnya telah dikeluarkan Piagam Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) tanggal 31 Oktober 2022;
- bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan yang di dalamnya termasuk mengatur wewenang, tugas dan Tanggungjawab Komite Audit;
- bahwa sehubungan dengan diperlukan penyesuaian atas perubahan status perusahaan serta peraturan perundang-undangan terkini sebagaimana dimaksud dalam huruf d tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkinian atas Piagam Komite Audit yang telah dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2022.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf f tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Piagam Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
- Surat Keputusan Direksi BRI Nomor:166-DIR/KPD/04/2021 Tentang Corporate Governance Guideline PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PIAGAM DAN KODE ETIK KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
PERTAMA :
Menetapkan pengkinian Piagam dan Kode Etik Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani yang sebelumnya Piagam Komite Audit telah dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2022 menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian ynag tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Dewan Komisaris ini.
KEDUA :
Surat Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA :
Terhitung sejak berlakunya Surat Keputusan Dewan Komisaris ini maka Piagam Komite Audit yang telah dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.