16 July 2024

Pengumuman: Penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan atas PUB V Obligasi

 

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PNM (“PUB V Obligasi”) yang telah menjadi efektif melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-165/D.04/2022 tertanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan merujuk pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan ini PT Permodalan Nasional Madani (“Perseroan”) menyampaikan publikasi atas Penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan atas PUB V Obligasi tersebut.

Adapun target dana yang dihimpun selama periode PUB V Obligasi sebesar Rp10.000.000.000.000,-(sepuluh triliun Rupiah), bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa selama periode PUB V Obligasi tersebut, Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan Tahap II dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp2.676.180.000.000,-(dua triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar seratus delapan puluh juta Rupiah).

Selanjutnya jumlah target dana yang kurang dihimpun pada PUB V Obligasi adalah sebesar Rp7.323.820.000.000,-(tujuh triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah). Tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun disebabkan oleh kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan Perseroan. Dengan demikian, pemberitahuan ini dibuat sebagai pemenuhan terhadap Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2024 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

 

16 Juli 2024

PT Permodalan Nasional Madani

Direksi