23 October 2025

Pemberitahuan untuk Pengajuan Klaim Saldo Titipan Sukarela Nasabah PNM

Pemberitahuan untuk Pengajuan Klaim Saldo Titipan Sukarela Nasabah PNM

Diberitahukan kepada seluruh Nasabah PNM Mekaar, yang masih Aktif, telah Lunas dan/atau Ahli Waris Nasabah yang tercatat masih memiliki Titipan Sukarela (TS), dapat melakukan proses pengajuan klaim Pengambilan Titipan Sukarela, dengan membawa dan menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah/Ahli Waris dengan menunjukkan aslinya;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Nasabah/Ahli Waris dengan menunjukkan aslinya;
3. Asli Kartu Nasabah;
4. Fotocopy Surat Kematian untuk nasabah yang meninggal dunia.

Adapun proses klaim/pengambilan Titipan Sukarela dapat dilakukan di Kantor Unit Mekaar.

Khusus Nasabah Lunas/Meninggal, apabila Nasabah Lunas/Ali Waris tidak melakukan pengambilan Titipan Sukarela dalam Waktu 1 (satu) tahun setelah pembiayaan Lunas/Meninggal, maka Nasabah Lunas/Ahli Waris dengan ini menyetujui penggunaan Titipan Sukarela untuk kegiatan sosial dan/atau dana kebajikan sesuai dengan Kebijakan PT PNM.



Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center PNM 1500-654.

PT Permodalan Nasional Madani