23 October 2025

Pemberitahuan untuk Pengajuan Klaim Saldo Titipan Sukarela Nasabah PNM

Diberitahukan kepada seluruh Nasabah PNM Mekaar, yang masih Aktif, telah Lunas dan/atau Ahli Waris Nasabah yang tercatat masih memiliki Titipan Sukarela (TS), dapat melakukan proses pengajuan klaim Pengambilan Titipan Sukarela, dengan membawa dan menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah/Ahli Waris dengan menunjukkan aslinya;
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Nasabah/Ahli Waris dengan menunjukkan aslinya;
3. Asli Kartu Nasabah;
4. Fotocopy Surat Kematian untuk nasabah yang meninggal dunia.

Adapun proses klaim/pengambilan Titipan Sukarela dapat dilakukan di Kantor Unit Mekaar.

Khusus Nasabah Lunas/Meninggal, apabila Nasabah Lunas/Ali Waris tidak melakukan pengambilan Titipan Sukarela dalam Waktu 1 (satu) tahun setelah pembiayaan Lunas/Meninggal, maka Nasabah Lunas/Ahli Waris dengan ini menyetujui penggunaan Titipan Sukarela untuk kegiatan sosial dan/atau dana kebajikan sesuai dengan Kebijakan PT PNM.



Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center PNM 1500-654.

PT Permodalan Nasional Madani