Pemberitahuan Kepada Nasabah Mekaar PNM yang telah Lunas

Diberitahukan kepada seluruh Nasabah yang telah Lunas dan/atau Ahli Waris yang tercatat masih memiliki Titipan Sukarela, dapat melakukan proses klaim pengambilan Titipan Sukarela, dengan membawa bukti-bukti sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Nasabah/Ahli Waris dan menyerahkan FC KTP;
- Kartu Keluarga (KK) asli Nasabah/Ahli Waris dan menyerahkan FC KK;
- Membawa Kartu Nasabah.
- Fotokopi Surat kematian Nasabah Meninggal Dunia
Adapun proses klaim/pengambilan Titipan Sukarela dapat dilakukan di Kantor Unit Mekaar sejak Nasabah lunas/meninggal dunia sampai dengan 1 (satu) tahun sejak pemberitahuan ini disampaikan.
Apabila hingga jangka waktu yang telah ditentukan Nasabah Lunas/ Ahli Waris tidak melakukan pengambilan titipan sukarela tersebut, maka Nasabah Lunas/Ahli Waris menyetujui penggunaan Titipan Sukarela untuk kegiatan sosial dan/atau dana kebajikan sesuai dengan kebijakan PNM.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call centre PNM 1500654
PT Permodalan Nasional Madani

Pemberdayaan | 13 May 2026
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Pemberdayaan | 13 May 2026


