29 June 2026

Mengenal Apa Itu SLIK OJK, Fungsi, dan Cara Mengeceknya

Mengenal Apa Itu SLIK OJK, Fungsi, dan Cara Mengeceknya

Mengajukan pembiayaan, termasuk pinjaman modal usaha, kini tidak hanya bergantung pada besarnya penghasilan atau kelengkapan dokumen. 

Lembaga keuangan juga akan mempertimbangkan riwayat kredit calon debitur sebelum memutuskan apakah pengajuan pembiayaan dapat disetujui.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu SLIK OJK dan bagaimana sistem ini digunakan dalam proses penilaian kredit. 

Tidak sedikit juga yang masih mencari informasi mengenai apa itu SLIK OJK BI checking, mengingat BI checking merupakan nama lama dari sistem yang kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agar kamu lebih memahami pengertian SLIK OJK, fungsi, cara mengecek riwayat kredit, hingga kategori skor yang memengaruhi peluang pengajuan pembiayaan, simak artikel ini sampai selesai.

Apa Itu SLIK OJK?

Jika kamu masih bertanya-tanya, SLIK OJK itu apa, sederhananya SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat dan mengelola riwayat kredit setiap debitur.

Di dalam sistem ini terdapat data mengenai bagaimana seseorang menjalankan kewajiban pembayarannya, apakah lancar atau pernah mengalami tunggakan.

Sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan sektor keuangan dan penyediaan informasi debitur. 

Dibandingkan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai BI checking, SLIK memiliki cakupan data yang lebih luas karena terhubung dengan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan non-bank yang wajib melaporkan data debitur.

Dengan adanya sistem ini, lembaga keuangan dapat menilai risiko kredit dengan lebih akurat sehingga potensi kredit bermasalah dapat diminimalkan.

Apa Itu iDEB SLIK OJK?

iDEB SLIK OJK adalah informasi detail mengenai data debitur yang tersimpan dalam sistem SLIK. Melalui iDEB, kamu bisa melihat catatan lengkap terkait fasilitas kredit yang pernah atau sedang kamu miliki.

Informasi yang ditampilkan tidak hanya mencakup status pinjaman, tetapi juga data penting lainnya seperti jumlah kredit, status pembayaran, dan riwayat kelancaran cicilan. 

Data inilah yang biasanya menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kamu saat mengajukan pembiayaan.

Baca juga: 11 Daftar Usaha Rumahan yang Menjanjikan Beserta Tips Memulainya

Fungsi SLIK OJK

Salah satu fungsi SLIK OJK adalah menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan pembiayaan. 

Dengan mengecek SLIK, kamu bisa mengetahui status kolektibilitas dan memastikan tidak ada kendala pada riwayat kredit yang berpotensi memengaruhi proses pengajuan pinjaman.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur, SLIK juga berfungsi sebagai sistem yang menghimpun informasi mengenai fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data terkait lainnya yang dilaporkan oleh berbagai lembaga keuangan, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, berikut beberapa fungsi SLIK OJK bagi masyarakat maupun lembaga keuangan:

- Mempermudah proses penyediaan dana karena lembaga keuangan dapat memperoleh informasi riwayat kredit calon debitur dengan lebih cepat.

- Mendukung penerapan manajemen risiko dalam penyaluran kredit atau pembiayaan.

- Membantu masyarakat saat mengajukan pembiayaan karena riwayat kredit yang baik dapat meningkatkan peluang pengajuan disetujui.

- Mengurangi risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dengan membantu lembaga pembiayaan menilai kualitas calon debitur.

- Mempercepat proses analisis kelayakan kredit karena data riwayat kredit sudah tersedia dalam satu sistem.

- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kredit, baik bagi debitur maupun lembaga keuangan.

- Mendorong disiplin di industri keuangan, sehingga debitur dan kreditur sama-sama terdorong untuk menjaga kualitas riwayat kredit mereka.

Cara Mengecek SLIK OJK Lewat iDEB

Saat ini, kamu bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan SLIK OJK tanpa perlu datang ke kantor OJK. Layanan ini dapat diakses secara online melalui iDebKu dan tidak dipungut biaya.

Untuk proses layanan ini relatif cepat, yaitu sekitar 15 menit, yang terdiri atas sekitar 5 menit untuk pencetakan iDeb dan 10 menit tambahan apabila disertai penjelasan hasil iDeb.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis debitur. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

- Debitur perseorangan: KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP badan usaha, serta akta pendirian atau anggaran dasar terbaru.

- Debitur yang telah meninggal dunia: Identitas ahli waris, Kartu Keluarga atau dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, serta surat keterangan kematian debitur.

2. Akses layanan iDebKu OJK

Buka situs iDebKu OJK melalui ponsel atau komputer, kemudian pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur (iDeb). Kamu bisa mengaksesnya melalui tautan berikut https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

3. Lakukan Pengecekan Ketersediaan Layanan

Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke “Cek Ketersediaan Layanan”. Lalu, isi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, serta kode captcha. Setelah itu, klik “Selanjutnya” dan konfirmasikan permohonan.

Kamu kemudian akan diarahkan untuk memilih kuota antrean. Apabila kuota pada hari tersebut telah penuh, pendaftaran tidak dapat dilanjutkan dan kamu perlu mencoba kembali pada hari kerja berikutnya saat kuota dibuka.

Baca juga: Syarat & Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Kecil di PNM

4. Lengkapi Data Registrasi

Jika berhasil memperoleh kuota, isi formulir registrasi dengan data diri secara lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email aktif, serta nomor telepon. Kamu juga perlu mengisi tujuan permohonan informasi dan nama gadis ibu kandung debitur sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Unggah Dokumen dan Swafoto

Kemudian, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen identitas asli, foto diri bersama kartu identitas (selfie dengan KTP), serta foto diri sesuai petunjuk yang tersedia. Pastikan setiap file yang diunggah berukuran maksimal 4 MB.

6. Kirim Permohonan

Sebelum mengirim permohonan, pastikan alamat email yang kamu masukkan sudah benar dan masih aktif karena hasil iDeb akan dikirim ke email tersebut. Jika semua data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

7. Pantau Status Permohonan

Setelah permohonan berhasil dikirim, simpan nomor pendaftaran yang muncul pada layar. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau proses permohonan melalui menu Status Layanan. Hasil BI checking atau SLIK akan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Selain melalui iDebKu, kamu juga dapat melakukan pengecekan SLIK dengan datang langsung ke kantor OJK. Kamu hanya perlu mengisi formulir permohonan Informasi Debitur dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

OJK menyarankan agar permohonan dilakukan sendiri oleh debitur. Namun, apabila harus diwakilkan, kamu perlu menyiapkan surat kuasa bermeterai, KTP asli debitur, serta KTP asli penerima kuasa.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan SLIK, kamu dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Pada praktiknya, tidak semua pengajuan pembiayaan, terutama pinjaman modal usaha, dapat langsung disetujui oleh lembaga keuangan. Hal ini sering kali dipengaruhi oleh hasil penilaian riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK OJK. Karena itu, memahami sistem ini menjadi langkah penting sebelum mengajukan pembiayaan.

Namun, kondisi setiap pelaku usaha tentu berbeda, terutama bagi usaha berskala ultra mikro yang masih dalam tahap berkembang dan membutuhkan dukungan modal agar bisa bertahan serta tumbuh lebih besar.

Untungnya, PNM sebagai lembaga pembiayaan dari pemerintah yang Melayani Sepenuh Hati dengan mengadirkan PNM Mekaar, yaitu pembiayaan kelompok yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan modal usaha bagi pengusaha ultra mikro perempuan. 

Pinjaman usaha tanpa agunan ini menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha serta pilihan tenor yang tersedia. 

Jika kamu tertarik, pinjaman ini ditujukan bagi perempuan Warga Negara Indonesia berusia 18-63 tahun yang telah memiliki usaha maupun yang berencana memulai usaha. 

Selain itu, calon nasabah perlu membentuk kelompok yang terdiri atas minimal 10 orang dan bersedia mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) sebagai bagian dari program pendampingan dan pengembangan usaha yang diberikan oleh PNM. 

Kamu juga perlu menyiapkan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga. Bagi calon nasabah yang telah menikah, diperlukan persetujuan dari suami dalam proses pengajuan pembiayaan. 

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program pembiayaan, pendampingan usaha, dan layanan lainnya dari PNM, kamu dapat mengikuti kanal informasi resmi PNM secara berkala melalui website, media sosial resmi, maupun layanan pelanggan di nomor 1500-654. 

Dapatkan pembiayaan usaha tanpa jaminan serta pelatihan usaha dari pemerintah dengan melakukan pengajuan PNM Mekaar di kantor cabang PNM terdekat!

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia lewat Program PKU dari PNM