7 Cara Mengurus Izin PIRT Agar Produk Bisa Masuk Minimarket

Kalau kamu punya usaha rumahan dan mulai berpikir untuk menjual produk lebih luas, mungkin kamu pernah dengar syarat yang satu ini: PIRT.
Banyak pengusaha UMKM yang memiliki warung makanan ringan atau produk olahan rumahan yang akhirnya urung memasarkan produknya ke minimarket karena belum punya izin tersebut.
Padahal, cara mengurus izin PIRT sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi sekarang semua bisa diakses lewat sistem OSS.
Di artikel ini, akan dibahas lengkap soal apa itu PIRT, syarat yang perlu kamu siapkan, sampai cara mengurus izin PIRT langkah demi langkah lewat OSS. Pengusaha UMKM wajib simak sampai habis supaya usahamu bisa naik kelas dan lebih dipercaya konsumen!
Apa Itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?
PIRT sendiri adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar resmi dari Dinas Kesehatan atau BPOM bagi produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi berskala rumahan.
Dengan memiliki nomor PIRT, kamu secara resmi menyatakan bahwa produkmu sudah memenuhi kriteria kebersihan dan keamanan pangan yang berlaku.
Sekarang, izin ini lebih dikenal dengan sebutan SPP-IRT dan pengurusannya sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
Izin ini khusus berlaku untuk makanan atau minuman kering maupun basah dengan masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang. Beberapa contohnya adalah keripik, makanan ringan, bumbu instan, minuman serbuk, sampai kue kering tradisional.
Namun, tidak semua produk pangan bisa didaftarkan lewat PIRT. Ada beberapa jenis produk yang dikecualikan, seperti susu dan olahan daging berisiko tinggi, air minum dalam kemasan, makanan bayi, serta makanan kaleng. Produk-produk ini biasanya memerlukan izin edar dari BPOM langsung, bukan PIRT.
Kenapa izin ini penting? Tanpa PIRT, produkmu akan kesulitan masuk ke pasar yang lebih luas seperti swalayan atau minimarket.
Selain itu, nomor PIRT juga membantu membangun kepercayaan konsumen karena mereka bisa memastikan produkmu sudah lolos standar keamanan dari instansi berwenang.
Baca juga: Ini 10 Cara Memulai Usaha dari Nol yang Perlu Kamu Tahu
Syarat Mengurus PIRT
Sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi lebih dulu. Berikut daftarnya:
- Memiliki akun dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI bidang pangan.
- Data pengusaha, seperti KTP dan alamat lokasi produksi.
- Informasi rinci mengenai produk, mulai dari nama produk, desain kemasan, komposisi bahan, masa simpan, sampai cara pengolahannya.
- Rancangan label kemasan yang sesuai dengan ketentuan BPOM, mencakup nama produk, berat bersih, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa.
- Kesediaan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Selain dokumen di atas, kamu juga perlu memastikan lokasi produksi memenuhi standar kebersihan dasar, seperti sumber air bersih yang cukup dan bebas dari potensi kontaminasi. Hal tersebut nantinya akan diperiksa lewat kunjungan lapangan setelah pengajuan izin selesai.
Cara Mengurus Izin PIRT Lewat Sistem OSS
Setelah semua syarat siap, kamu bisa langsung mengikuti cara mengurus izin PIRT berikut ini lewat portal OSS.
1. Buat Akun dan Ajukan NIB
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OSS di oss.go.id, lalu lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK. Setelah akun aktif, lengkapi data profil usahamu untuk memperoleh NIB dengan memilih kode KBLI yang sesuai untuk industri pangan olahan rumah tangga.
NIB ini menjadi identitas dasar usahamu di mata negara, jadi pastikan datanya diisi dengan benar sejak awal supaya tidak ada kendala di tahap selanjutnya.
2. Pilih Menu Perizinan Berusaha UMKU
Setelah NIB terbit, masuk ke halaman dashboard OSS dan cari menu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, atau biasa disingkat PB-UMKU. Menu ini menjadi pintu masuk untuk mengajukan berbagai jenis izin usaha, termasuk SPP-IRT.
Baca juga: Cara Mengelola Modal Pinjaman Usaha Mikro dengan Bijak
3. Ajukan Permohonan SPP-IRT
Di dalam menu PB-UMKU, cari opsi SPP-IRT pada kolom pencarian yang tersedia. Sistem kemudian akan mengarahkan datamu ke laman resmi SPP-IRT yang sudah terintegrasi dengan OSS.
Kalau ini pengajuan pertama kalimu, biasanya kamu perlu melengkapi registrasi akun terlebih dahulu di sistem SPP-IRT sebelum bisa melanjutkan proses pengajuan produk.
4. Lengkapi Data Produk secara Rinci
Tahap ini termasuk bagian penting dalam cara mengurus izin PIRT karena kamu perlu mengisi detail produk yang akan didaftarkan. Beberapa data yang biasanya diminta antara lain:
- Jenis atau kategori produk pangan.
- Komposisi bahan yang digunakan.
- Jenis kemasan produk.
- Masa simpan produk, minimal tujuh hari pada suhu ruang.
- Kapasitas produksi harian atau bulanan.
Selain mengisi data tersebut, kamu juga perlu mengunggah rancangan label kemasan yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan label memuat informasi lengkap sesuai ketentuan supaya tidak perlu revisi berulang.
5. Kirim Data dan Tunggu Proses Validasi
Setelah semua data terisi lengkap, klik opsi untuk menyinkronkan data, lalu kirim permohonan lewat sistem. Kalau data yang kamu masukkan sudah sesuai, biasanya nomor PIRT bisa langsung diterbitkan dalam waktu relatif singkat.
Meski begitu, status ini masih bersifat sementara sampai kamu menyelesaikan kewajiban lanjutan berupa penyuluhan dan pemeriksaan lapangan.
6. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Sebagai bagian dari pemenuhan komitmen, kamu wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan Dinas Kesehatan.
Nanti, kamu akan mendapat materi seputar sanitasi produksi, penggunaan bahan tambahan pangan yang aman, sampai tata cara pelabelan yang benar.
7. Tunggu Verifikasi Lapangan dari Petugas
Setelah mengikuti penyuluhan, biasanya akan ada kunjungan dari petugas puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat untuk memeriksa langsung proses produksi dan kondisi tempat usahamu.
Kalau hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, status izin PIRT-mu akan berubah menjadi permanen dan bisa langsung dicantumkan pada kemasan produk.
Secara keseluruhan, cara mengurus izin PIRT ini memang membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen di awal. Tapi begitu semua syarat terpenuhi, prosesnya bisa berjalan cukup cepat karena sudah sepenuhnya terintegrasi lewat sistem digital.
Legalitas Sudah Lengkap, Kembangkan Usahamu Bersama PNM!
Setelah memiliki PIRT, langkah berikutnya adalah memastikan usahamu bisa terus berkembang. Membesarkan usaha kuliner tidak hanya membutuhkan izin atau promosi, tetapi juga cara mengatur keuangan, menjaga kualitas produksi, dan menggunakan teknologi dengan tepat.
Nah, PNM hadir untuk memberikan kamu pelatihan dan pendampingan agar kamu bisa lebih paham bagaimana cara mengelola usaha, mulai dari mengatur uang modal hingga memasarkan produk.
PNM sendiri adalah lembaga keuangan milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah naungan Danantara. PNM khusus menyasar para pengusaha UMKM yang masih sulit mendapat pinjaman dari bank.
Dalam mewujudkan komitmen Melayani Sepenuh Hati, PNM memberikan pendampingan agar kamu tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga memiliki bekal untuk mengelola dan mengembangkan usahamu.
Pendampingan tersebut diberikan melaluiProgram Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Lewat program ini, kamu bisa mendapatkan edukasi seputar literasi usaha, literasi keuangan, literasi digital, hingga pemasaran.
Jadi, jika kamu bergabung menjadi nasabah PNM Mekaar atau PNM ULaMM , kamu akan mendapatkan tambahan modal usaha sekaligus bimbingan langsung agar usahamu makin berkembang.
Perlu diingat, PNM bukan penyedia pinjaman online. Pengajuan pembiayaan dilakukan melalui kantor unit atau kantor cabang PNM dan bukan melalui aplikasi maupun situs pihak ketiga.
Apabila kamu tertarik mendapatkan pembiayaan sekaligus mengikuti pendampingan usaha, kamu bisa mencari informasi lebih lanjut melaluikantor cabang PNM terdekat,website resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di 1500-654.
Baca juga: Mengenal Program Pemberdayaan UMKM di PNM Beserta Tujuannya






