Publikasi
Sejahterakan Pelaku Usaha Mikro, BPKH Investasi Dana Haji ke PNM
30/03/2021

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembangkan manfaat investasi dana haji yang lebih luas. Di mana investasi dana haji dimanfaatkan untuk pembiayaan pemberdayaan keluarga prasejahtera dan pelaku usaha sektor mikro di Indonesia melalui PNM.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, langkah ini merupakan terobosan penting dalam pengembangan investasi dana haji yang dikelola BPKH. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan investasi dana haji dalam program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah dan pembiayaan kelompok ibu-ibu rumah tangga prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero).

"Sehingga, dana haji akan memberikan nilai manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, khususnya pengusaha kecil, mikro dan keluarga prasejahtera," katanya seusai acara Peluncuran Investasi BPKH pada surat berharga Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri VII di Pasar Gamping, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (26/3/2021).

Dengan investasi ke pembiayaan program Mekaar dan ULaMM Syariah, kata Anggito, BPKH juga ikut berkontribusi dan mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 dan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"Melalui langkah pengembangan investasi ini BPKH jadi ikut membantu menggerakkan ekonomi sektor riil di kalangan pengusaha kecil, mikro, ibu-ibu rumah tangga prasejahtera sehingga secara tidak langsung ikut membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, menurut Anggito, upaya pengembangan investasi ini tetap dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, akuntabel dan transparan. Untuk itu, BPKH menggandeng PT PNM Investment Management untuk melakukan kerja sama pengelolaan keuangan haji bagi pembiayaan program Mekaar dan ULaMM Syariah.

"Kita tahu PNM Investment Management sebagai anak usaha BUMN yakni PNM (Persero) memiliki reputasi yang baik dalam bisnis pengelolaan reksa dana sektor riil. Sehingga, nilai manfaat dan tujuan investasi dana haji bisa tercapai," ucapnya.

Anggito menambahkan, investasi dana haji ke instrumen pasar modal ini juga sudah dilakukan sejak 2017. Saat itu, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk) dengan akad Ijarah.

"Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia," katanya.

Melalui pengembangan investasi dana haji ini, hingga akhir 2020 BPKH membukukan dana kelolaan haji sebesar Rp 143,1 Triliun atau meningkat 15,08% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 124,32 Triliun.

Sementara, terkait instrumen dana kelolaan per akhir 2020, dana yang diinvestasikan mencapai Rp99,53 Triliun atau 69,6% dalam bentuk instrumen dana kelolaan dan sisanya sekitar 30,4% atau sebesar Rp43,53 Triliun ditempatkan dalam Bank syariah.

Terkait hal tersebut, Presiden Direktur Permodalan Nasional Madani (Persero) Arief Mulyadi menyambut positif dan sangat mendukung langkah BPKH. Pasalnya, investasi dana haji bagi pemberdayaan ekonomi pengusaha kecil, mikro dan keluarga prasejahtera ini bukan semata-mata sebagai financial investment, melainkan juga menjadi social investment sebagai bagian dari bentuk Environmental, Social and Good Governance (ESG) Investment.

"Kami berharap kerja sama kemitraan BPKH dengan PNM Grup ini bisa dirintis dan ditingkatkan untuk jangka panjang. Sehingga, BPKH dan PNM Grup bisa terus membantu mengangkat derajat ekonomi kecil, mikro dan keluarga prasejahtera di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PNM Investment Management Bambang Siswaji menjelaskan, investasi dana haji untuk pembiayaan program Mekaar akan dikelola ke dalam produk Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap (RDSPT) PNM Pembiayaan Mikro BUMN.

Produk tersebut sudah terbit dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 2 Triliun. Di mana BPKH menempatkan dananya ke produk ini sebesar Rp536 miliar.

"Terwujudnya investasi BPKH ke produk reksa dana ini semakin mendorong PNM Investment Management untuk mengelola dana ini secara lebih hati-hati dan transparan maupun menjunjung tinggi prinsip syariah," ujar Bambang.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5509190/sejahterakan-pelaku-usaha-mikro-bpkh-investasi-dana-haji-ke-pnm

Berita Terpopuler

PNM Telah Salurkan Bantuan Presiden k...
09/10/2020
Selengkapnya
Banpres Tak Kunjung Sampai ke Penerim...
09/10/2020
Selengkapnya
PNM Resmi Menanggalkan Status Perseroan
03/11/2021
Selengkapnya