Publikasi
Permodalan Nasional Madani (PNM) Terbitkan Sukuk Rp322 Miliar
02/04/2020

JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menerbitkan sukuk mudharabah dengan jumlah pokok senilai Rp322 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan mendaftarkan Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri C. Kode sukuk SMPNMP03C.

Tanggal distribusi secara elektronik pada Kamis (20/2/2020). Tanggal pembayaran bagi hasil pertama pada 20 Mei 2020, dan tanggal jatuh tempo pada 20 Februari 2023.

“Frekuensi pembayaran bagi hasil setiap 3 bulan dengan sistem bagi hasil floating. Tenor sukuk 3 tahun itu memiliki satuan perdagangan Rp500 juta,” papar KSEI, Rabu (19/2/2020).

Bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Syariah Mandiri. Dalam keterbukaan, KSEI menambahkan sehubungan dengan efek yang telah didaftarkan di KSEI, KSEI tidak bertanggungjawab atas pemenuhan seluruh hak Pemegang Efek oleh Penerbit Efek sesuai dokumen penerbitan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, PNM mencatatkan laba tahun berjalan sepanjang 2019 sebesar Rp977,31 miliar. Jumlah ini melonjak 1.341 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp67,79 miliar.

Dikutip dari laporan keuangan perusahaan, Senin (17/2/2020) PNM mencatatkan pendapatan sebesar Rp4,92 triliun. Jumlah ini tumbuh 56,81 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp3,14 triliun.

Selain itu, perusahaan juga mencatatkan pendapatan jasa konsultasi manajemen senilai Rp9,20 miliar, pedapatan Java Reconstruction Fund Rp2,94 miliar, pendapatan dari kegiatan manajer investasi Rp61,92 miliar hingga keuntungan atas penjualan efek milik perusahaan sebesar Rp97,63 miliar.

Java Reconstruction Fund merupakan platform yang memobilisasi sumberdaya negara donor dan menyalurkan bantuan keuangan dalam rangka mendukung tindakan pemerintah indonesia bagi rekonstruksi dan rehabilitasi Provinsi Yogyakarta - Jawa tengah akibat gempa bumi.

Perusahaan mendapatkan dana hibah dalam jumlah setara US$4,82 juta yang digunakan dalam bentuk pembiayaan. Jangka waktu pengelolaan dana hibah ini oleh PNM selama 10 tahun.

Berita Terpopuler

PNM Telah Salurkan Bantuan Presiden k...
09/10/2020
Selengkapnya
Banpres Tak Kunjung Sampai ke Penerim...
09/10/2020
Selengkapnya
PNM Resmi Menanggalkan Status Perseroan
03/11/2021
Selengkapnya