
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.721.900.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp626.000.000.000,- (enam ratus dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 18,467% (delapan belas koma empat enam tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.095.900.000.000,- (satu triliun sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,987% (tiga puluh enam koma sembilan delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 16 April 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan pada tanggal 6 April 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Informasi lebih lanjut mengenai Sukuk ini dapat diakses melalui Sukuk Mudharabah PNM 2023