Publikasi
Arief Mulyadi: Penerbitan POJK PNM membantu menyokong bisnis perusahaan
13/07/2019

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yaitu berupa POJK Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PNM.

Direktur Utama Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi mengatakan bahwa kehadiran beleid ini bermanfaat bagi perseroan serta menjadi landasan regulasi untuk menyokong kegiatan operasional perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penyaluran pembiayaan di sektor usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah.

“Sejauh ini, POJK baru ini mengakomodasi kebutuhan landasan regulasi operasional untuk kegiatan PNM yang memiliki banyak perbendaan dengan lembaga keuangan lain,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Berkat kehadiran aturan ini, maka aktivitas pembiayaan telah diatur secara spesifik termasuk jasa manajemen (capacity building). Sebelumnya, kegiatan dan pengawasan bisnis perseroan masih menggunakan peraturan-peraturan OJK lain.

“Terbitnya POJK ini juga mengukuhkan PNM sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan secara khusus bagi sektor UMKM," terangnya.

Aturan ini sendiri ditetapkan di Jakarta, pada 27 Mei 2019 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Sementara secara resmi, aturan ini diundangkan pada 12 Juni 2019.

Secara umum, beleid tersebut mengatur tentang pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS), dan kegiatan usaha perusahaan. Adapula pengaturan mengenai sumber pendanaan perusahaan, rasio produktivitas, tingkat kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, anti-fraud, rencana bisnis, titipan dana dari nasabah.

Dalam aturan ini juga menjelaskan tentang larangan-larangan yang dilakukan PNM, seperti melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan, menjamin hutang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Sumber: kontan.co.id
https://keuangan.kontan.co.id/news/arief-mulyadi-penerbitan-pojk-pnm-membantu-menyokong-bisnis-perusahaan

Berita Terpopuler

PNM Telah Salurkan Bantuan Presiden k...
09/10/2020
Selengkapnya
Banpres Tak Kunjung Sampai ke Penerim...
09/10/2020
Selengkapnya
PNM Resmi Menanggalkan Status Perseroan
03/11/2021
Selengkapnya