PNM ULaMM & PNM ULaMM Syariah

PNM ULAMM

 

"ULAMM DATANG, MODAL GAMPANG"

 

ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang dilakukan secara langsung bagi peroranganmaupun Bidang Usaha. Diluncurkan pada Agustus 2008 silam, ULaMM tidak hanya memberikan pinjaman modal. tetapi juga berbagai program pelatihan, jasa konsultasi. pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Berbeda dengan fasilitas pembiayaan usaha mikro dan kecil lainnya, ULaMM memiliki sederet manfaat berikut: 

Gerai layanan di bawah satu atap atau "One Stop Shopping" bagi para pengusaha mikro dan kecil, yang dilengkapi dengan berbagai dukungan teknis bagi nasabah;

  • Persyaratan peminjaman dengan prosedur yang jelas dan angsuran ringan;
  • Penyertaan pendamping an usaha dan pelatihan;
  • Jasa konsultasi usaha untuk para nasabah;
  • Dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.

ULaMM Syariah telah beroperasi sejak ULaMM didirikan. Sampai deng an tahun 2022, pembiayaan syariahdila yani oleh 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada. Oleh karena itu, Perusahaan pun terus melakukan inisiatif untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam pembiayaan syariah.Untuk meningkatkan pertumbuhan dan jangkauan layanan pembiayaan syariah, diluncurkan Program Layanan Syariah yang memungkinkan pembiayaan syariah disalurkan melalui seluruh Kantor Unit ULaMM. Sampai dengan tahun 2022, pembiayaan syariah dapat dilayani oleh 624 Kantor Unit. Jumlah Unit Layanan Syariah tersebut masih akan terus bertambah pada masa mendatang seiring dengan meningkatnya permintaan atas pembiayaan dengan pola syariah.

 

Kriteria ULaMM 

 

ULaMM atau Unit Layanan Modal Mikro adalah lavanan pinjaman modal bag usaha mikro kecil dari PT Permodalan Nasional Madani ULaMM lebih dari sekedar lemtaga pembiayaan bagi nasabah usaha mikro kecil. Layanan pinjaman modal dari PNM ini juga disertai dengan jasa pembinaan, pelatihan dan pendampingan usaha bag para nasabah usaha mikro kecil. Artinya selain mendapatkan piniaman modal usaha, nasabah U LaMM pun mendapatkan jasa pelatihan dan pendampingan dari PM sehingga para pelaku usaha mikro kecil bias terus mengembangkan kapasitas usahanya, sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

        Persyaratan:

  1. WNI Perseorangan yang berusia antara 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
  2. Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  3. Mengisi formulir permohonan pembiayaan.
  4. Melampirkan:

a. Fotokopi KTP pemohon suami & istri

b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah

c. Surat Keterangan Usaha

d. Fotokopi Agunan Sertifikat e Fotokopi Buku Tabungan

 

KENAPA PNM ULAMM?

JARINGAN LUAS

Penyebaran Kantor PNM ULaMM yang menjangkau wilayah di Indonesia.

LAYANAN PROFESIONAL

Dilayani oleh petugas yang profesional dibidangnya.

PEMBAYARAN ANGSURAN MUDAH

Dengan teknologi terkini yang memudahkan pembayaran angsuran.

DIBERIKAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN USAHA

Tidak hanya modal usaha, nasabah juga dipandu untuk menjadi pengusaha yang sukses dalam mengembangkan usahanya.

PNM ULAMM SYARIAH

 

ULaMM Syariah merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi pelaku usaha UMKM.

 

Prinsip transaksi PNM ULaMM Syariah :

  1. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
  2. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
  3. Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
  4. Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

 

Akad dalam PNM ULaMM Syariah :

Kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

 

ALASAN MENGAPA PNM ULAMM SYARIAH?

SUMBER PENDANAAN SESUAI PRINSIP SYARIAH 

Sumber dana sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu berasal dari Perbankan Syariah, Obligasi Syariah, dan pasar keuangan syariah lainnya

PENYALURAN PEMBIAYAAN USAHA SYARIAH

Penyaluran pembiayaan hanya kepada usaha Syariah (usaha yang halal tidak mengandung unsur malsir, gharar, dan riba)

JARINGAN LUAS

Pembiayaan ULaMM Syariah dapat dilayani di seluruh unit ULaMM baik unit khusus Syariah maupun unit konvensional.

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM

 Tujuan

  1. Fasilitas pembiayaan modal kerja dan investasi untuk keperluan produktif
  2. Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian persediaan atau stok barang, serta menggantikan modal usaha yang tertanam pada piutang
  3. Limit Pembiayaan    :   Minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. Metode Bunga        :   Besar angsuran diperhitungkan dengan metode anuitas
  5. Suku Bunga *    :   18,96% effective p.a
  6. Jangka Waktu    :   12 bulan sampai dengan 36 Bulan
  7. Jenis Agunan    :   
    • Tanah, bangunan, tanah dan bangunan dengan sertipikat atau Non Setipikat
    • Kendaraan bermotor * (Truk/Mobil/Motor) dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Perintah Blokir
    • Kios/Los pasar milik Pemerintah

* Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh PT Permodalan Nasional Madani

MANFAAT

Penyaluran dana untuk pembiayaan modal mikro dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Baru;
  2. Penambahan plafon pembiayaan yang sudah berjalan (top up);
  3. Pengambilalihan pembiayaan (take over).

RISIKO

  1. Tanggal pembayaran cicilan setiap bulan sudah ditetapkan pada saat Nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan.
  2. Keterlambatan pembayaran angsuran dari tanggal jatuh tempo menyebabkan Nasabah harus membayar denda keterlambatan dan akan mempengaruhi status kolektibilitas pinjaman Nasabah yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK);
  3. Apabila tanggal angsuran pertama Nasabah melebihi 1 (satu) bulan sejak pinjaman dibukukan, maka porsi bunga yang dibayarkan pada bulan pertama akan lebih besar daripada perhitungan normal yang menggunakan asumsi 1 (satu) bulan, demikian juga sebaliknya;
  4. Nasabah akan dikenakan biaya pelunasan/penalti apabila melakukan pelunasan dipercepat dari jadwal yang sudah disepakati, dimana besarnya biaya pelunasan/penalti tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani Nasabah;
  5. Jika Nasabah gagal bayar atau wanprestasi, dapat menyebabkan jaminan disita oleh         PT Permodalan Nasional Madani;
  6. Jika Nasabah menunggak kewajiban angsuran, maka dapat berakibat kredibilitas Nasabah masuk dalam catatan yang kurang baik sampai buruk;
  7. Apabila terjadi pembayaran macet, maka dapat dikenakan biaya tambahan (misal: biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang dan biaya lain-lain).

BIAYA

  1. Biaya Administrasi  :  1,5% dari plafon yang telah ditentukan
  2. Biaya Asuransi  :  
    • Asuransi Kerugian
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Penjaminan Pembiayaan
  3. Biaya Notaris  :  Biaya Pengikatan (jika diperlukan)

ESTIMASI BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN

  1. Administrasi  :  1,5% dari plafon yang telah ditentukan
  2. Meterai  :  +/- 8 lembar meterai @Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  3. Biaya Notaris  :  Pengikatan SKMHT dan APHT

ESTIMASI BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL

  1. Asuransi Jiwa  :  Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia debitur, jangka waktu pembiayaan, dan plafon.
  2. Asuransi Kerugian  :  Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu, pembiayaan jenis jaminan dan nilai jaminan.
  3. Denda  :  Sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari baki debet.
  4. Pelunasan Dipercepat  :  
    • periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 24 (dua puluh empat) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 5 (lima) kali angsuran.
    • periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 6 (enam) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 3 (tiga) kali angsuran.
    • periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka Penalti yang diberikan adalah sebesar 1 (satu) kali angsuran.
  5. Pelunasan Sebagian  :  Pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo tidak dimungkinkan

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

  • Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.
  • Selain biaya pengajuan pinjaman masih terdapat diantaranya biaya asuransi jiwa dan asuransi kerugian dan biaya pengikatan  notaris serta biaya lainnya.
  • Biaya Meterai dibebankan kepada konsumen, dibawa dalam bentuk fisik meterai saat akad pembiayaan.

INFORMASI TAMBAHAN

  1. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani yang berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan;
  2. Pembayaran biaya terkait proses pembiayaan modal kerja disetor kerekening PNM, Kantor Unit ULaMM yang dituju.

DISCLAIMER

  1. PT Permodalan Nasional Madani dapat menolak atas permohonan pembiayaan Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan       PT Permodalan Nasional Madani sebelum memutuskan untuk mengambil pembiayaan, Nasabah juga berhak bertanya kepada karyawan Kantor Unit ULaMM atas Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani;
  3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan Nasabah;
  4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) bukan bagian dari akad pembiayaan melaikan hanya bersifat informasi singkat.

 

Tujuan

  1. Fasilitas pembiayaan modal kerja dan investasi untuk keperluan produktif;
  2. Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian persediaan atau stok barang, serta menggantikan modal usaha yang tertanam pada piutang;
  3. Limit Pembiayaan  :  Minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Margin  :  18,96% effective p.a;
  5. Jangka Waktu  :  12 bulan sampai dengan 36 Bulan;
  6. Jenis Agunan  :  
    • Tanah, bangunan, tanah dan bangunan dengan sertipikat atau Non Sertipikat
    • Kendaraan bermotor * (Truk/Mobil/Motor) dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Perintah Blokir
    • Tanah, Tanah dan Bangunan khusus untuk agunan Non Sertipikat
    • Kios/Los pasar milik Pemerintah.

* Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh PT Permodalan Nasional Madani

MANFAAT

Penyaluran dana untuk pembiayaan modal mikro dilakukan dalam rangka sebagai berikut:

  1. Pembiayaan Baru;
  2. Penambahan plafon pembiayaan yang sudah berjalan (top up);
  3. Pengambilalihan pembiayaan (take over).

RISIKO

  1. Tanggal pembayaran cicilan setiap bulan sudah ditetapkan pada saat Nasabah menandatangani Perjanjian pembiayaan;
  2. Keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan margin dari tanggal jatuh tempo menyebabkan Nasabah harus membayar denda keterlambatan dan akan mempengaruhi status kolektibilitas pinjaman Nasabah yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK);
  3. Apabila tanggal angsuran pertama Nasabah melebihi 1 (satu) bulan sejak pembiayaan dibukukan, maka porsi margin yang dibayarkan pada bulan pertama akan lebih besar daripada perhitungan normal yang menggunakan asumsi 1 (satu) bulan, demikian juga sebaliknya;
  4. Nasabah akan mendapatkan muqosah/pengurangan apabila melakukan pelunasan dipercepat dari harga jual yang sudah disepakati, dimana besarannya muqosah/pengurangan tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani nasabah;
  5. Jika Nasabah gagal bayar atau wanprestasi, dapat menyebabkan jaminan disita oleh         PT Permodalan Nasional Madani;
  6. Jika Nasabah menunggak kewajiban angsuran, maka dapat berakibat kredibilitas Nasabah masuk dalam catatan yang kurang baik sampai buruk;
  7. Apabila terjadi pembayaran macet, maka dapat dikenakan biaya tambahan (misal: biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang dan biaya lain-lain).

BIAYA

  1. Biaya Administrasi  :  Minimal Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari plafon yang telah ditentukan
  2. Biaya Asuransi  :  
    • Asuransi Kerugian
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Penjaminan Pembiayaan
  3. Biaya Notaris  :  Biaya Pengikatan (jika diperlukan)

ESTIMASI BIAYA PENGAJUAN PEMBIAYAAN

  1. Administrasi  :  Minimal Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), s.d maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari plafon yang telah ditentukan
  2. Meterai  :  +/- 8 lembar meterai @Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  3. Biaya Notaris  :  Pengikatan SKMHT dan APHT

 

ESTIMASI BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL

  1. Asuransi Jiwa  :  Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung usia nasabah, jangka waktu pembiayaan, dan plafon.
  2. Asuransi Kerugian  :  Premi sesuai tarif asuransi yang besarnya tergantung jangka waktu, pembiayaan jenis jaminan dan nilai jaminan.
  3. Denda  :  Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per hari
  4. Pelunasan Sebagian  :  Pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo tidak dimungkinkan

POTONGAN/MUQASAH PEMBIAYAAN

Pelunasan Dipercepat : 

  • Periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 24 (dua puluh empat) bulan maka Potongan/Muqasah yang diberikan adalah sebesar 60% dari sisa keseluruhan margin yang belum dibayarkan
  • Periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 6 (enam) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan maka Potongan/Muqasah yang diberikan diberikan adalah sebesar 55% dari sisa keseluruhan margin yang belum dibayarkan
  • Periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka Potongan/Muqasah yang diberikan adalah sebesar 50% dari sisa keseluruhan margin yang belum dibayarkan

JENIS PENGIKATAN

  1. Akad Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara nasabah dengan PNM/pemberi pembiayaan. PNM membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara PNM dan nasabah;
  2. Akad wadiah adalah perjanjian untuk melakukan titipan antara PNM dengan nasabah dimana titipan dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. PNM bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut;
  3. Akad Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini PNM memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang-barang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

  • Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.

  • Selain biaya pengajuan pembiayaan masih terdapat diantaranya biaya asuransi jiwa dan asuransi kerugian dan biaya pengikatan  notaris serta biaya lainnya.
  • Biaya Meterai dibebankan kepada Nasabah, dibawa dalam bentuk fisik meterai saat akad pembiayaan.

INFORMASI TAMBAHAN

  1. Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani yang berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan;
  2. pembayaran biaya terkait proses pembiayaan modal kerja disetor kerekening PNM, Kantor Unit ULaMM Syariah yang dituju.

DISCLAIMER

  1. PT Permodalan Nasional Madani dapat menolak atas permohonan pembiayaan Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan       PT Permodalan Nasional Madani sebelum memutuskan untuk mengambil pembiayaan, Nasabah juga berhak bertanya kepada karyawan Kantor Unit ULaMM Syariah atas Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani;
  3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan Nasabah;
  4. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) bukan bagian dari akad pembiayaan melaikan hanya bersifat informasi singkat.
TEMUKAN UNIT ULAMM TERDEKAT