PNM ULaMM & PNM ULaMM Syariah

PNM ULAMM

 

"ULAMM DATANG, MODAL GAMPANG"

 

ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang dilakukan secara langsung bagi peroranganmaupun Bidang Usaha. Diluncurkan pada Agustus 2008 silam, ULaMM tidak hanya memberikan pinjaman modal. tetapi juga berbagai program pelatihan, jasa konsultasi. pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Berbeda dengan fasilitas pembiayaan usaha mikro dan kecil lainnya, ULaMM memiliki sederet manfaat berikut: 

Gerai layanan di bawah satu atap atau "One Stop Shopping" bagi para pengusaha mikro dan kecil, yang dilengkapi dengan berbagai dukungan teknis bagi nasabah;

  • Persyaratan peminjaman dengan prosedur yang jelas dan angsuran ringan;
  • Penyertaan pendamping an usaha dan pelatihan;
  • Jasa konsultasi usaha untuk para nasabah;
  • Dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.

ULaMM Syariah telah beroperasi sejak ULaMM didirikan. Sampai deng an tahun 2022, pembiayaan syariahdila yani oleh 624 Unit ULaMM Syariah dari total 625 Kantor Unit ULaMM yang ada. Oleh karena itu, Perusahaan pun terus melakukan inisiatif untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam pembiayaan syariah.Untuk meningkatkan pertumbuhan dan jangkauan layanan pembiayaan syariah, diluncurkan Program Layanan Syariah yang memungkinkan pembiayaan syariah disalurkan melalui seluruh Kantor Unit ULaMM. Sampai dengan tahun 2022, pembiayaan syariah dapat dilayani oleh 624 Kantor Unit. Jumlah Unit Layanan Syariah tersebut masih akan terus bertambah pada masa mendatang seiring dengan meningkatnya permintaan atas pembiayaan dengan pola syariah.

 

Kriteria ULaMM 

 

ULaMM atau Unit Layanan Modal Mikro adalah lavanan pinjaman modal bag usaha mikro kecil dari PT Permodalan Nasional Madani ULaMM lebih dari sekedar lemtaga pembiayaan bagi nasabah usaha mikro kecil. Layanan pinjaman modal dari PNM ini juga disertai dengan jasa pembinaan, pelatihan dan pendampingan usaha bag para nasabah usaha mikro kecil. Artinya selain mendapatkan piniaman modal usaha, nasabah U LaMM pun mendapatkan jasa pelatihan dan pendampingan dari PM sehingga para pelaku usaha mikro kecil bias terus mengembangkan kapasitas usahanya, sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

        Persyaratan:

  1. WNI Perseorangan yang berusia antara 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
  2. Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  3. Mengisi formulir permohonan pembiayaan.
  4. Melampirkan:

a. Fotokopi KTP pemohon suami & istri

b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah

c. Surat Keterangan Usaha

d. Fotokopi Agunan Sertifikat e Fotokopi Buku Tabungan

 

KENAPA PNM ULAMM?

JARINGAN LUAS

Penyebaran Kantor PNM ULaMM yang menjangkau wilayah di Indonesia.

LAYANAN PROFESIONAL

Dilayani oleh petugas yang profesional dibidangnya.

PEMBAYARAN ANGSURAN MUDAH

Dengan teknologi terkini yang memudahkan pembayaran angsuran.

DIBERIKAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN USAHA

Tidak hanya modal usaha, nasabah juga dipandu untuk menjadi pengusaha yang sukses dalam mengembangkan usahanya.

PNM ULAMM SYARIAH

 

ULaMM Syariah merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi pelaku usaha UMKM.

 

Prinsip transaksi PNM ULaMM Syariah :

  1. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
  2. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
  3. Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
  4. Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

 

Akad dalam PNM ULaMM Syariah :

Kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

 

ALASAN MENGAPA PNM ULAMM SYARIAH?

SUMBER PENDANAAN SESUAI PRINSIP SYARIAH 

Sumber dana sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu berasal dari Perbankan Syariah, Obligasi Syariah, dan pasar keuangan syariah lainnya

PENYALURAN PEMBIAYAAN USAHA SYARIAH

Penyaluran pembiayaan hanya kepada usaha Syariah (usaha yang halal tidak mengandung unsur malsir, gharar, dan riba)

JARINGAN LUAS

Pembiayaan ULaMM Syariah dapat dilayani di seluruh unit ULaMM baik unit khusus Syariah maupun unit konvensional.

TEMUKAN UNIT ULAMM TERDEKAT