PNM ULaMM & PNM ULaMM Syariah

PNM ULAMM

 

"ULAMM DATANG, MODAL GAMPANG"

Pada Agustus 2008, PNM memperkenalkan inovasi layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil dengan pembiayaan langsung bagi perorangan dan badan usaha melalui Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM). PNM ULaMM dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah.

PNM ULaMM menjadi gerai layanan di bawah satu atap atau “One Stop Shopping” bagi para pengusaha mikro dan kecil, yang dilengkapi dengan berbagai dukungan teknis bagi peminjam. Tujuannya adalah membantu usaha mikro dan kecil agar terus berkembang sekaligus mempercepat kemajuan usahanya.

 

KENAPA PNM ULAMM?

JARINGAN LUAS

Penyebaran Kantor PNM ULaMM yang menjangkau wilayah di Indonesia.

LAYANAN PROFESIONAL

Dilayani oleh petugas yang profesional dibidangnya.

PEMBAYARAN ANGSURAN MUDAH

Dengan teknologi terkini yang memudahkan pembayaran angsuran.

DIBERIKAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN USAHA

Tidak hanya modal usaha, nasabah juga dipandu untuk menjadi pengusaha yang sukses dalam mengembangkan usahanya.

PNM ULAMM SYARIAH

 

ULaMM Syariah merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bagi pelaku usaha UMKM.

 

Prinsip transaksi PNM ULaMM Syariah :

  1. Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan’an taradhin minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
  2. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
  3. Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
  4. Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai

 

Akad dalam PNM ULaMM Syariah :

Kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

 

ALASAN MENGAPA PNM ULAMM SYARIAH?

SUMBER PENDANAAN SESUAI PRINSIP SYARIAH 

Sumber dana sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu berasal dari Perbankan Syariah, Obligasi Syariah, dan pasar keuangan syariah lainnya

PENYALURAN PEMBIAYAAN USAHA SYARIAH

Penyaluran pembiayaan hanya kepada usaha Syariah (usaha yang halal tidak mengandung unsur malsir, gharar, dan riba)

JARINGAN LUAS

Pembiayaan ULaMM Syariah dapat dilayani di seluruh unit ULaMM baik unit khusus Syariah maupun unit konvensional.

TEMUKAN UNIT ULAMM TERDEKAT