PNM Mekaar & PNM Mekaar Syariah

PNM MEKAAR

"Jujur, Disiplin, Kerja Keras"

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok.

Nasabah PNM Mekaar

PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku UMKM yang diluncurkan pada 2015. Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, Perusahaan menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

  • Peningkatan pengelolaan keuangan;
  • Pembiayaan modal tanpa agunan;
  • Penanaman budaya menabung; dan
  • Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
 

KRITERIA

Untuk merespons pasar, sejak akhir tahun 2018, mulai terbentuk pembiayaan PNM Mekaar Syariah melalui pengembangan di beberapa cabang dimulai dari wilayah Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Hingga akhir tahun 2022, PNM Mekaar Syariah telah memiliki 9.928.948 nasabah atau sebesar 74,7% dari total 13.824.173 Number of Account (NoA) nasabah PNM Mekaar.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800 ribu per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House);
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkanagunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing  masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah;
  • Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu car untuk membayar angsuran mingguan.

PNM MEKAAR SYARIAH

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui :

  1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;

  2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;

  3. Pembiasaan budaya menabung;

  4. Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam yaitu :

  1. Pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama.

  2. Nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat islam.

  3. Nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan.

  4. Dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.

akad dalam mekaar syariah

1. Murabahah

Perjanjian jual-beli antara Mekaar syariah / pemberi pembiayaan dengan nasabah. Mekaar syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar syariah dan nasabah

2. Wakalah

Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan

3. Wadiah

Titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

Fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dari Pusat Investasi Pemerintah

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan Investasi Pemerintah dalam bidang pemberdayaan Usaha Mikro yang di tata kelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah Program Fasilitas pembiayaan kepada. Usaha Ultra Mikro yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Nomor KEP-09/IP/2018 tentang Penunjukan Penyalur dalam rangka pembiayaan Ultra Mikro pada Pusat Investasi Pemerintah bahwa menetapkan PT Permodalan Nasional Madani  sebagai Penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan Pola Penyaluran secara langsung. 

 

 

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) VERSI UMUM

TUJUAN

  1. Fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro;
  2. Pembiayaan untuk modal usaha bagi perempuan keluarga prasejahtera;
  3. Nama Produk                         : Mikro Madani 5;
  4. Limit Pembiayaan                   : Minimal Rp 2 juta sampai Rp 3 juta;
  5. Metode Perhitungan Jasa         : Flat;
  6. Jasa*                                    : 25%;
  7. Jangka Waktu                        : 25 minggu dan 50 minggu.

*Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh PT Permodalan Nasional Madani.

MANFAAT

  1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, pengembangan bisnis dan literasi keuangan.

RISIKO

  1. Tanggal pembayaran angsuran setiap minggu sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan, dan nasabah wajib bertangungjawab bersama dengan nasabah lain dalam kelompok apabila terdapat nasabah yang tidak membayar angsuran;
  2. Apabila nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka nasabah akan dikenakan pembayaran sisa pokok ditambah 1 (satu) kali jasa;
  3. Apabila nasabah menunggak pembayaran, maka Uang Pertanggungjawaban dan/atau Titipan dapat digunakan sebagai pembayaran angsuran atas tunggakan.

SYARAT-SYARAT DAN BIAYA:

  1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
  2. Usia 18 – 63 Tahun;
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
  5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
  6. Membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama;
  7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
  8. Jasa tahunan: 25%;
  9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan;
  10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
  11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
  12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
  13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
  14. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.

CONTOH ASUMSI SIMULASI PEMBIAYAAN MODAL KERJA

  1. Modal Kerja                            : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Pokok Pembiayaan                  : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Angsuran                               : Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  4. Total Margin                           : Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Jangka Waktu                        : 50 (lima puluh) minggu;
  6. Uang Pertanggungjawaban      : Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Skema Pembayaran Pokok       : Angsuran mingguan;

INFO TAMBAHAN

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.

DISCLAIMER

  1. PT Permodalan Nasional Madani dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar;
  3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani, akan menjadi milik PT Permodalan Nasional Madani tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.

 

 

TUJUAN                                                                          

  1. Fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro;
  2. Pembiayaan untuk modal usaha bagi perempuan keluarga prasejahtera;
  3. Nama Produk                         : Mikro Madani Syariah 5;
  4. Limit Pembiayaan                   : Minimal Rp 2 juta sampai Rp 3 juta;
  5. Metode perhitungan margin     : Flat;
  6. Margin                                  : 25%;
  7. Jangka Waktu                        : 25 minggu dan 50 minggu.

*Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh PT Permodalan Nasional Madani.

MANFAAT

  1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  3. Peningkatan kompetensi kewirausahaan, pengembangan bisnis dan literasi keuangan.

RISIKO

  1. Tanggal pembayaran angsuran setiap minggu sudah ditetapkan pada saat nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan, dan nasabah wajib bertangungjawab bersama dengan nasabah lain dalam kelompok apabila terdapat nasabah yang tidak membayar angsuran;
  2. Apabila nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo maka nasabah akan dikenakan pembayaran sisa pokok ditambah 1 (satu) kali margin;
  3. Apabila nasabah menunggak pembayaran, maka Uang Pertanggungjawaban dan/atau Titipan dapat digunakan sebagai pembayaran angsuran atas tunggakan.

SYARAT-SYARAT DAN BIAYA:

  1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;
  2. Usia 18 – 63 Tahun;
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
  5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
  6. Membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama;
  7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);
  8. Total margin tahunan: 25%;
  9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen)  dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah;
  10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;
  11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;
  12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);
  13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
  14. Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.

PENGIKATAN

  1. Akad Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara nasabah dengan Mekaar Syariah/pemberi pembiayaan. Mekaar Syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar Syariah dan nasabah;
  2. Akad Wadiah adalah perjanjian untuk melakukan titipan antara Mekaar Syariah dengan nasabah dimana titipan dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut;
  3. Akad Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang-barang sesuai yang dibutuhkan nasabah.

 

CONTOH ASUMSI SIMULASI PEMBIAYAAN MODAL KERJA

  1. Modal Pembiayaan                  : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Pokok Pembiayaan                 : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Angsuran                              : Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  4. Total Margin                           : Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Jangka Waktu                        : 50 (lima puluh) minggu;
  6. Uang Pertanggungjawaban      : Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Skema Pembayaran Pokok   : Angsuran mingguan;

INFO TAMBAHAN

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT Permodalan Nasional Madani berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian pembiayaan.

DISCLAIMER

  1. PT Permodalan Nasional Madani dapat menolak atas permohonan pembiayaan nasabah, apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PT Permodalan Nasional Madani sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pembiayaan, nasabah berhak bertanya kepada petugas Mekaar atas produk dan layanan Mekaar Syariah;
  3. Dokumen yang diberikan atas pengajuan pembiayaan kepada PNM, akan menjadi milik PNM tanpa terkecuali, apabila disetujui atau ditolaknya pengajuan pembiayaan nasabah.
TEMUKAN UNIT MEKAAR TERDEKAT