PNM Mekaar & PNM Mekaar Syariah

PNM MEKAAR

 

"Jujur, Disiplin, Kerja Keras"

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok.

 

Nasabah PNM Mekaar

Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan.

Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

  • Peningkatan pengelolaan keuangan;
  • Pembiayaan modal tanpa agunan;
  • Penanaman budaya menabung; dan
  • Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
 

KRITERIA

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

  • Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro
  • Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
  • Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
  • Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

 

PNM MEKAAR SYARIAH

 

PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui :

  1. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pembiayaan modal usaha tanpa agunan;
  3. Pembiasaan budaya menabung;
  4. Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis

Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam yaitu :

  1. Pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama.
  2. Nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat islam.
  3. Nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan.
  4. Dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.

 

Akad Dalam Mekaar Syariah

  1. Murabahah

    Perjanjian jual-beli antara Mekaar syariah / pemberi pembiayaan dengan nasabah. Mekaar syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara Mekaar syariah dan nasabah.

  2. Wakalah

    Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

  3. Wadiah

    Titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

 

Fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dari Pusat Investasi Pemerintah

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan Investasi Pemerintah dalam bidang pemberdayaan Usaha Mikro yang di tata kelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah Program Fasilitas pembiayaan kepada. Usaha Ultra Mikro yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Nomor KEP-09/IP/2018 tentang Penunjukan Penyalur dalam rangka pembiayaan Ultra Mikro pada Pusat Investasi Pemerintah bahwa menetapkan PT Permodalan Nasional Madani  sebagai Penyalur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan Pola Penyaluran secara langsung. 

 

TEMUKAN UNIT MEKAAR TERDEKAT