Jasa Manajemen & Kemitraan

JASA MANAJEMEN & KEMITRAAN

 

Selain memberikan Jasa Pembiayaan, PNM juga memberikan layanan Jasa Manajemen. Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan PNM yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi, pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. PNM dapat bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi PNM dan kepentingan mitra kerja sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan perusahaan. PNM telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi Indonesia dan Lainnya.

 

PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL)

 

PNM senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Upaya ini dituangkan melalui program-program yang digagas melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi acuan utama dalam menyusun dan melaksanakan TJSL.

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur, dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan. Kegiatan TJSL berdasarkan Peraturan Mentri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. 

Seiring dengan semangat kolaboratif yang dirancangkan oleh Kemitraan BUMN, program-program TJSL berkolaborasi dengan BUMN dan juga berbagai institusi lain.