Dalam rangka meningkatkan kinerja LKM/S dan mempertinggi nilai tambahnya, PNM memberikan layanan non finansial berupa jasa manajemen. Pelaksanaan aktivitas jasa manajemen merupakan satu dari dua tugas PNM sejak didirikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999.
Oleh karena itu, PNM juga mengelola jasa manajemen melalui penyusunan standarisasi sistem dan prosedur, penentuan rating bersama lembaga independen, penerapan teknologi informasi dan bimbingan teknis lainnya.
Sesuai dengan target pemberdayaan PNM, maka aktivitas
Jasa Manajemen dipilah menjadi dua bagian, yaitu:
1. Jasa manajemen untuk penguatan Lembaga Keuangan (Jasa Manajemen LKM –JML).
2. Jasa manajemen untuk sektor riil (Jasa Manajemen UKM-JMU).
Sedangkan Aktivitas Jasa Manajemen berbentuk Kemitraan merupakan sinergi PNM dengan BUMN lain, Pemerintah Daerah, Departemen, swasta, multinational company, NGO dan lembaga lainnya dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan UMKMK.

News & Event
