Beberapa bulan setelah didirikan, PNM mendapat tugas dari Pemerintah menjadi salah satu dari 3 (tiga) BUMN koodinator pengelola 16 (enam belas) skim Kredit Program eks KLBI. Penugasan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 4 87.KMK.017/1999 yang merupakan tindak lanjut dari UU RI No. 23/1999 dimana PNM ditunjuk untuk mengelola 12 (dua belas) skim Kredit Program eks KLBI.
Selama tahun 2009, Grup Kredit Program telah menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil, mikro dan koperasi sejumlah Rp 103,95 miliar, yang tersebar ke lima kepulauan di Indonesia.
Dengan jumlah penyaluran kredit tersebut, maka sekitar 900 Kepala Keluarga sebagai anggota koperasi dan 2.300 pengusaha kecil telah menerima manfaat Kredit Program PNM sehingga memberikan nilai tambah bagi usaha mereka.

News & Event
