English version
Depan Perusahaan Bisnis Berita Lowongan Hubungi Kami
Venture Capital
Home
 

Venture Capital

1. Pendahuluan

1.1. Sejarah Pendirian
Pemberdayaan sektor Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dapat terlihat dari berbagai kebijakan dan dukungan teknis maupun non teknis yang dapat mendukung pengembangan dan pemberdayaan UKMK.

Sebagai salah satu BUMN, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditugaskan oleh Pemerintah untuk mengembangkan dan memberdayakan UKMK sebagai pilar perekonomian nasional, serta secara implisit tertuang dalam substansi PP No.38/99 tertanggal 25 Mei 1999 agar mengembangkan Modal Ventura dengan melaksanakan aktivitas pembiayaan dan permodalan langsung kepada UKMK dalam rangka membangun dan mengembangkan kewirausahaan (entrepreneurship).

Selanjutnya, PT. PNM (Persero) menjalankan visi dan misinya melalui berbagai program untuk :
i. Meningkatkan kuantitas dan kualitas ekspor;
ii. Mengurangi ketergantungan pada barang-barang impor (import substitution);
iii. Menciptakan kesempatan kerja yang luas;

dengan mendayagunakan semaksimal mungkin :
i. Sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat disetiap daerah Indonesia; dan
ii. Pemanfaatan teknologi seoptimal mungkin;

dan kegiatan ini dapat dilakukan dengan :
i. Merevitalisasi badan usaha yang telah ada;
ii. Maupun menciptakan badan usaha baru.

PT. PNM (Persero) secara konsisten menjalankan visi & misi tersebut melalui anak perusahaannya yaitu PT. PNM Venture Capital (PNMVC) yang berfokus pada pengembangan UKMK dan penciptaan badan usaha baru maupun pemanfaatan teknologi, melalui pembiayaan yang bersifat penyertaan modal atau quasi modal yang pada akhirnya diharapkan menjadi milik masyarakat luas (melalui mekanisme go public di pasar modal).

1.2. Landasan Hukum

Landasan hukum dan dasar pendirian PNMVC adalah sebagai berikut :

i.    Keputusan RUPS PT. PNM (Persero) tanggal 05 Juli 1999; tentang Pembentukan Anak Perusahaan.
ii.    Akta No. 12 tanggal 28 Oktober 1999 Notaris TH. Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, SH, notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI Nomor C-20518.HT.01.01.Th.99 tanggal 23 Desember 1999, serta Akta No. 19 tanggal 12 Januari 2000 Notaris Arry Supratno, SH, notaris di Jakarta;
iii.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Pusat Nomor 090516538382 tanggal 20 Januari 2000;
iv.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 181/1.755.9/1999 tanggal 04 November 1999 dikeluarkan oleh Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat;
v.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 005367-0519 dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PND;
vi.    Ijin operasional dari Departemen Keuangan Surat Menteri Keuangan No. 352/KMK.017/2000 tanggal 23 Agustus 2000.
vii.    PT PNM Venture Capital berdomisili di Ged.Arthaloka Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220

1.3. Nature of Business

PNMVC didirikan untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan modal ventura kepada UKMK dengan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, mekanisme pasar dan tetap mengacu pada persaingan bebas. Upaya tersebut ditempuh selaras dengan strategi pemerintah untuk memajukan UKMK, khususnya kontribusi terhadap sektor riil, sehingga mampu menciptakan pengusaha – pengusaha baru yang tidak saja memiliki prospek usaha yang baik namun juga mampu berkarya untuk menciptakan nilai dan menciptakan lapangan kerja.

1.4. Visi

Untuk meningkatkan peran serta usaha menengah dalam perekonomian nasional dan meningkatkan permodalannya, PNMVC memiliki visi :

“ Menjadi salah satu lembaga keuangan modal ventura terkemuka di Indonesia dengan pengembangan program pemberdayaan dan kewirausahaan bagi UKMK.”

1.5. Misi

Untuk mewujudkan visi perusahaan tersebut di atas, PNMVC menjabarkan ke dalam misi utamanya sebagai berikut :
i. Pengembangan usaha menengah secara menyeluruh (terintegrasi) yang mencakup penyediaan dana, manajemen, teknologi, pengembangan pasar dan perbaikan regulasi yang berbasis pengembangan wilayah;
ii. Pengembangan pelaku usaha menengah dalam bentuk peningkatan kemampuan wirausahawan dalam menciptakan produk dan layanan bernilai tinggi;
iii. Mendukung perluasan pemerataan kesejahteraan kepada anggota masyarakat dalam bentuk program kewiraswastaan dan kepemilikan usaha (entrepreneurship dan wide spread ownership program).
1.6. Maksud dan Tujuan Perusahaan

PNMVC didirikan dengan maksud menjalankan kegiatan modal ventura sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Tujuan perusahaan adalah selain perolehan laba usaha , perusahaan juga turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang pemberdayaan dan pengembangan UKMK dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas yang berlandaskan pada mekanisme pasar dan Good Corporate Governance.

1.7. Kegiatan Perusahaan

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PNMVC melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan ke suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam rangka :
i. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
ii. Memberikan nilai tambah dalam pembinaan keuangan;
iii. Membantu perusahaan untuk mengembangkan produk yang inovatif dan kompetitif.

Dari kegiatan usaha tersebut di atas, sifat kegiatan usaha PNMVC digolongkan ke dalam 2 kelompok sebagai berikut :
i. Kelompok Perintis (Start Up);
ii. Kelompok Usaha yang Berkembangan (Mezzanine).

Pembiayaan yang akan dilakukan PNMVC dalam memberikan dukungan permodalan langsung kepada badan usaha dalam skala UKMK adalah pembiayaan Investasi dan Modal kerja. Instrumen pembiayaan yang akan dipakai adalah dalam bentuk :

i. Penyertaan Saham (Equity Participation)
Jenis pembiayaan ini berbentuk penyertaan saham langsung kepada Calon Perusahaan Pasangan Usaha (CPPU).

ii. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
CPPU menerbitkan surat obligasi kepada PNMVC dimana PNMVC memiliki hak konversi/tukar menjadi saham sebagaimana yang disepakati.

iii. Pola Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Bagi hasil merupakan jenis pembiayaan dimana terlebih dahulu disepakati suatu prosentase tertentu dari pendapatan setiap bulan atau dari suatu periode yang telah ditetapkan yang akan diberikan oleh CPPU kepada PT PNM VC. Syaratnya CPPU sudah berbadan hukum.

iv. Pembiayaan Syariah
Produk pendanaannya adalah Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah, sedangkan produk pembiayaannya adalah Musyarakah dan Mudharabah.

v. Pembiayaan lainnya
Merupakan bentuk pembiayaan yang dipakai untuk kebutuhan investasi maupun modal kerja.

1.8. Budaya Perusahaan

Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan perusahaan, PNMVC mengembangkan budaya perusahaan dengan komitmen pada:
i.    Kualitas produk dan jasa perusahaan dengan terus berusaha melakukan peningkatan mutu yang berkelanjutan;
ii.    Pengelolaan perusahaan yang bersih, terbuka (transparan), profesional, dan akuntabel yang berlandaskan pada Good Corporate Governance;
iii.    Penciptaan suasana kerja yang kondusif dan pendidikan yang berkelanjutan guna peningkatan kualitas sumber daya manusia.

1.9. Susunan Komisaris, Direksi & Pemegang Saham

1.9.1 Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Parman Nataatmadja
Komisaris : Antonius Simamora
Komisaris : Dr. M. Rudy Solahuddin, M.Ec

1.9.2 Dewan Direksi

Direktur : Agus Erhan

1.9.3 Susunan Pemegang Saham :
PT. PNM (Persero)         : 29.999 lembar (99,997 %)
Koperasi Karyawan Madani     : 1 lembar ( 0,003 %)


1.10. Jenis Manfaat

1.10.1. Manfaat Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan pasangan usaha (PPU), yaitu:

i. Peningkatan Potensi Kegiatan Usaha :
Pada umumnya perusahaan pasangan usaha merupakan perusahaan kecil yang memerlukan penambahan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Perusahaan kecil dan baru pada awal perkembangan biasanya sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Dengan adanya pembiayaan modal ventura maka perusahaan kecil dan masih dalam awal perkembangan dapat menjadi perusahaan pasangan usaha sehingga dapat memperoleh bantuan dana untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Secara singkat target pembiayaan modal ventura adalah usaha-usaha yang “feasible namun belum bankable”.

ii. Usaha Dengan Kemungkinan Berhasil Tinggi :
Seseorang yang menemukan produk baru atau suatu ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan berhasil memasarkan hasil produknya secara komersial. Pelaksanaan produksi dan pemasaran produknya membutuhkan suatu keahlian, pengalaman dan jaringan pemasaran yang dapat menjamin kelancaran usaha. Dengan masuknya modal ventura (venture capitalist) yang memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat sebagai mitra usaha, maka kemungkinan berhasilnya perusahaan pasangan akan menjadi lebih besar.

iii. Peningkatan Efisiensi Pemasaran Produk:
Pada awal dilakukannya kegiatan produksi biasanya kegiatan pemasarannya tidak efisien. Hal ini disebabkan kegiatan pemasaran dilakukan sendiri dan jumlah produksinya masih relatif kecil. Dengan masuknya modal ventura yang dapat memberikan bantuan dana, bantuan manajemen, juga memiliki jaringan pemasaran yang Iuas. Sehingga menjadi perusahaan pasangan usaha yang akan dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produknya.

iv. Peningkatan Bank-ability:
Perusahaan yang baru dan mengalami kesulitan memperoleh dana biasanya juga memiliki manajemen yang lemah. Dalam kondisi yang demikian para kreditur termasuk bank kurang berminat untuk memberikan pinjaman. Dengan masuknya modal ventura akan meningkatkan kepercayaan para kreditur/bank untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut.

v. Peningkatan Likuiditas:
Pembiayaan modal ventura dengan cara modal penyertaan tidak perlu membayar beban bunga dan angsuran hutang. Berbeda dengan hutang bank yang menimbulkan kewajihan membayar angsuran hutang dan beban bunga. Dengan demikian penambahan modal penyertaan secara langsung akan meningkatkan tingkat likuiditas.


vi. Peningkatan Rentabilitas:
Dengan bantuan penambahan dana sekaligus bantuan manajemen yang memiliki tenaga-tenaga profesional dan berpengalaman, maka kegiatan produksi dan pemasaran akan lebih efektif dan efisien. Volume produksi dan penjualan dapat ditingkatkan. Biaya produksi dan pemasaran dapat ditekan dan pada akhimya akan meningkatkan kemampuan memperoleh laba (rentabilitas).

1.10.2. Manfaat bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV)

Manfaat yang diperoleh perusahaan modal ventura (venture capitalist) adalah sebagai berikut:

i. Memperoleh Pendapatan:
Bantuan dana yang diberikan kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) dapat berupa saham dan obligasi konversi (convertible bond). Apabila bantuan dana dalam bentuk saham maka sebagai imbalannya perusahaan modal ventura akan memperoleh dividen. Penyertaan modal dalam bentuk saham dapat dijual apabila pada suatu saat perusahaan modal ventura membutuhkan dana. Apabila dalam penjualan saham tersebut harganya naik akan mendapatkan capital gain sebagai pendapatannya. Apabila bantuan dana dalam bentuk obligasi konversi akan memperoleh bunga sebagai pendapatannya.

ii. Peningkatan Kompetensi Modal Ventura:
Karyawan dan staf perusahaan modal ventura (venture capitalist) berpotensi meningkatkan kompetensinya (kemampuan teknis dan pengalamannya) dalam mengelola berbagai perusahaan seiring dengan semakin seringnya memberikan bantuan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha. Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman tersebut selain bermanfaat bagi karayawan dan staf juga bermanfaat bagi perusahaan modal ventura.

iii. Pemasaran Modal Ventura:
Keberhasilan dalam melakukan modal penyertaan dan memberikan bantuan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha secara bertahap dapat meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat tentang kegiatan modal ventura.

Lembaga keuangan modal ventura merupakan sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan investasi jangka panjang pada bisnis-bisnis yang feasible namun belum sepenuhnya bankable.

Investasi jenis ini berfokus pada peluang-peluang bisnis sedini mungkin sebelum menjadi hit di pasar. Investasi dengan menggunakan pola modal ventura membutuhkan personil-personil dengan beragam keahlian: investasi dan keuangan, sains dan teknologi, hukum dan hak atas kekayaan intelektual, membangun jejaring strategis selain wawasan bisnis yang luas dan tajam.

1.11. Tahapan Pembiayaan

PPU yang dibiayai PMV bermacam-macam kondisi perusahaannya, seperti :

A. Tahap Riset dan Pengembangan

Perusahaan baru berisi orang-orang kunci yang terlibat dalam riset dan pengembangan produk ditambah dengan enterpreuner yang memiliki visi bisnis, misalnya beberapa peneliti yang sedang menggembangkan formula pupuk baru. Dana yang ditanamkan pada perusahaan ini disebut sebagai seed capital. Dana awal ini diperlukan untuk menyelesaikan pengembangan produk sampai menjadi prototype yang dapat diproduksi dalam jumlah besar.

B. Tahap Permulaan

Perusahaan sudah selesai mengembangkan produknya dan sedang mengembangkan rencana bisnis. Sesuai dengan kondisi perusahaannya pembiayaan pada tahap ini dapat di bagi menjadi beberapa putaran:

1. Putaran Pertama
Putaran pertama diperlukan untuk produksi awal dalam jumlah yang tidak komersial dan dengan pasar yang belum teridentifikasi dengan jelas. Target dalam tahap ini adalah produk dapat diproduksi dan dicoba dijual ke pasar. Pada tahap ini perusahaan juga harus mulai mengembangkan rencana bisnis dalam skala komersial.

2. Putaran Kedua
Injeksi dana tambahan diperlukan untuk produksi dalam skala yang komersial dengan pasar yang sudah teridentifikasi dengan jelas. Pada tahap ini perusahaan akan mengalami fase-fase berikut :
i.    Pendapatan dengan kerugian: biaya operasi masih lebih besar dari pendapatan;
ii.    Pendapatan dengan keuntungan: sudah memperoleh keuntungan tapi masih belum ekonomis;
iii.    Mencapai skala ekonomis: perusahaan beroperasi dengan skala yang ekonomis.

C. Tahap Pengembangan

Putaran Ketiga
Injeksi untuk melakukan ekspansi operasi. Walaupun perusahaan sudah beroperasi dalam skala ekonomis tetapi masih banyak potensi pasar yang dapat dimasuki. PMV jika tidak mau menambah investasi lagi dapat melakukan divestasi pada tahap ini.

D. Tahap Lanjut

Pada tahap lanjut aset perusahaan sudah besar dan namun belum dapat dijual ke publik melalui pasar modal atau dengan cara divestasi yang lain. Tambahan dana terakhir ini digunakan untuk menguatkan posisi strategis perusahaan (karena pada tahap ini sudah mulai banyak pesaing) dan membuat perusahaan layak untuk dijual ke investor lain.
2. Informasi

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PT PNM Venture Capital beserta jenis layanan yang dapat diberikan mohon hubungi :

PT. PNM Venture Capital
Gedung Arthaloka Lt. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Jakarta 10220
T : (021) 2511545
F : (021) 2511546
W: www.pnm.co.id

3. Pengalaman PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital (PNMVC) didirikan tanggal 28 Oktober 1999 oleh PT PNM (Persero) sebagai Anak Perusahaan yang khusus bergerak di bidang modal ventura. Perusahaan ini didirikan khusus untuk menjalankan visi PNM terkait dengan penciptaan usaha baru atau pemanfaatan teknologi yang memerlukan pembiayaan bersifat penyertaan atau quasi modal.

Berbeda dengan perbankan, pembiayaan yang dilakukan PNM VC lebih difokuskan pada UMKMK yang belum bankable tetapi sudah feasible, yang umumnya berupa sektor informal yang sangat potensial dalam menciptakan lapangan kerja.

Pembiayaan yang diberikan oleh PNMVC adalah pembiayaan usaha skala menengah khusunya yang bersifat investasi. Ruang lingkup usaha PNMVC mencakup empat (4) kelompok kegiatan:

1. Pioneering: berupa pelaksanaan fungsi sebenarnya dari sebuah perusahaan modal ventura, ditambah dengan komersialisasi hasil penemuan untuk dipatenkan guna memberikan kontribusi bagi industri lainnya.

2. Revitalisasi: berupa pemanfaatan kemampuan di bidang jasa keuangan untuk membantu berbagai pihak untuk mengatsi masalah keuangannya, serta membangkitkan dan meningkatkan kinerja prasarana produksi yang terbengkalai. Bentuknya adalah jasa konsultasi keuangan atau penghimpunan.

3. Integrator: yaitu menjadi integrator bagi UKMK agar tercipta kait-mengkait antara unit-unit produksi yang sebenarnya dapat saling mendukung.

4. Komplementer: karena PNM melaksanakan kegiatan secara integrative dari hulu ke hilir, maka PNMVC turut berperan menjadi komponen yang mengisi bagian-bagian yang memerlukan prosesing dalam skala menengah ke atas.

Sektor usaha yang telah mendapat pembiayaan oleh PNMVC adalah :
1. Industri Kain Sutra.
2. Industri Tas
3. Usaha Berbasis Teknologi.
4. Handicraft dan Supplier.
5. Leasing Company – Pembiayaan Truk dan Otomotif Lainnya.
6. Transportasi.
7. Interior Desain.
8. Industri Kayu dan Mebel.
9. Light Engineering – Mekanikal, Elektrikal dan Laboratorium.
10. Instalasi Listrik.
11. Forwarding Company.
12. Periklanan (Advertising).
13. Industri Sabun.
14. Percetakan.
15. Industri Makanan.
16. Budi Daya Jamur.
17. Budi Daya dan Pengolahan Madu Asli.
18. Pengolahan Air Minum.
19. Produksi Virgin Coconut Oil (VCO).
20. Industri Penangkapan Ikan dan Pemrosesan Hasil Laut.
21. Kontraktor.
22. Pengolahan Timah dan Pengecoran Logam.
23. Penambangan Batu Bara.
24. Perdagangan.
25. Pabrik Pupuk.
26. Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (CPO).
27. Jasa Cuci Cetak Foto.
28. Outsourcing Tenaga Kerja.
29. Industri Lem dan Kimia Ringan.
30. Perdagangan Peralatan Kesehatan.
31. Bengkel Otomotif.
32. Penyalur BBM.
33. Penggemukan Ayam dan Pemotongan Ayam.
34. Farmasi.

Jangkauan lokasi usaha kecil menengah yang telah dibiayai PNMVC adalah:
1. Pulau Jawa, Bali dan Madura.
2. Pulau Sumatera.
3. Pulau Sulawesi.
4. Nusa Tenggara Timur.

Beberapa pengalaman PNMVC dalam mengelola program pendanaan bekerjsama dengan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Start Up Capital (SUC): PNMVC melalui anak perusahaan bekerjasama dengan Kementerian Riset dan Teknologi berupa pengelolaan dana bergulir untuk usaha baru berbasis teknologi (UBT) atau yang sering juga disebut sebagai new technology based firm (NTBF). Adapun tujuan utama lainnya adalah penciptaan Technopreneurship yang mendukung komersialisasi hasil penemuan yang telah dipatenkan melalui skema Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

2. Modal Awal Padanan (MAP): PNMVC melalui anak perusahaan menjalin kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupa pengelolaan dana bergulir Modal Awal Padanan (MAP) yang ditujukan kepada KUKM yang berorientasi pada industri kecil menengah, ketahanan pangan, jasa dan perdagangan.

3. Program Perkuatan Permodalan KUKM di Kawasan Industri Jawa Barat Bekasi (Jababeka) dengan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

4. Bantuan Kredit Pembelian Mesin / Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil dengan Modal Padanan kerjasama dengan Departemen Perindustrian pada tahun 2007.

5. Bantuan Kredit Pembelian Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Dengan Modal Padanan kerjasama dengan Departemen Perindustrian pada tahun 2008.

Beberapa kerjasama PNMVC dengan Lembaga Keuangan dalam melakukan pembiayaan bersama dan penyediaan jasa manajemen adalah sebagai berikut:

1. PT. Bank Syariah Mandiri: PT. Pulau Hijau Asri (Pabrik Kelapa Sawit Mini), PT. Mutiara Permata Bangsa (Percetakan).

2. PT. Bank Mandiri: PT. Sawit Bengkulu Madani (Pabrik Kelapa Sawit Mini).

3. PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BII Syariah, PT. Bank Permata Syariah, PT. Bank BPD Aceh Syariah: PT. Alam Ujung Bukit Perkasa dalam Pembiayaan Sindikasi Atjeh Hotel di Banda Aceh.

4. PT. Bank Niaga, Bank DKI, Bank Nagari, Bank Bukopin, Bank Bumi Putera, BRI dalam pembiayaan sindikasi Graha 165 di Jakarta.


PT. PNMVC telah mendapatkan pengakuan internasional untuk system manajemen mutu ISO 9002 ; 1994 pada tahun 2000 dan telah dikonversi menjadi ISO 9001 ; 2000 pada tahun 2003 hingga sekarang.

 

copyright©2010 - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Contact Us | Job Opportunity | Site Map